Praktik penyiksaan di Indonesia masih jauh dari kata selesai. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sedikitnya 151 aduan terkait penyiksaan sepanjang Januari 2024 hingga Mei 2026.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, kasus-kasus penyiksaan masih ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari proses pemeriksaan di kepolisian hingga kekerasan yang terjadi di dalam rumah tahanan.
Kasus-kasus penyiksaan terus ada dalam berbagai bentuk. Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, over kapasitas di ruang penahanan, kelalaian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan,”
kata Anis dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, dikutip pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Berdasarkan data Komnas HAM, korban penyiksaan terbanyak berasal dari kelompok perorangan, tahanan, dan masyarakat umum.
Dari 151 aduan yang diterima, korban terdiri dari 71 laki-laki dewasa, satu perempuan, empat anak-anak, dua pekerja migran, 11 pekerja, satu korban pelanggaran HAM berat, satu lansia, lima narapidana, dan 20 tahanan.
Komnas HAM juga menyoroti sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Salah satunya adalah matanya, di mana ia mengalami kerusakan pada 20-24 persen bagian wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras,”
ungkap Anis.
Selain itu, lembaga negara tersebut menemukan praktik penyiksaan juga terjadi dalam peristiwa aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Agustus hingga September 2025.
Di momentum Hari Anti Penyiksaan Sedunia, Komnas HAM meminta seluruh pemangku kepentingan tidak lagi menganggap penyiksaan sebagai persoalan biasa.
Menurut Anis, penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi komitmen bersama.
Kita berkomitmen untuk mendorong semua pihak, yaitu aparat penegak hukum, pemerintah, termasuk lembaga-lembaga HAM yang tergabung dalam KuPP, agar terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan penyiksaan untuk mendorong martabat manusia dihormati secara utuh,”
tegasnya.
Komnas HAM juga menyinggung kasus kekerasan berat terhadap seorang perempuan di Bandung yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Taufik Hidayat.
Menurut Anis, kasus tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan membutuhkan pengawalan serius.
Hak asasi perempuan itu merupakan hak asasi manusia, di mana perempuan punya hak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, termasuk rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami melakukan pengawalan,”
ujarnya.
Anis menekankan, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Negara juga harus memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis, maupun reintegrasi sosial.
Pemulihan komprehensif artinya soal medis, karena korban mengalami disabilitas yang luar biasa akibat kekerasan dan penganiayaan berat. Kemudian juga psikologis, dan bagaimana integrasi ke depan bersama keluarga dan masyarakat karena mengalami situasi yang mungkin berdampak pada trauma jangka panjang,”
katanya.
Komnas HAM berharap peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia tahun ini menjadi pengingat bahwa praktik penyiksaan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Indonesia.
















