Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 14 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / DPD Minta Polisi Tak Berhenti di Penangkapan Pelaku Penyiksaan di Bandung, Ada Tujuh Hal yang Harus Diusut
Hukum

DPD Minta Polisi Tak Berhenti di Penangkapan Pelaku Penyiksaan di Bandung, Ada Tujuh Hal yang Harus Diusut

Rika PangestiIvan OWRITE
Last updated: Juni 27, 2026 7:30 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.)
SHARE

Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, DPD Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dan UU TPKS, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

Daftar isi Konten
  • Kemungkinan Penerapan UU TPKS
  • Mengawal Perkara

Menurutnya, pelaku kekerasan ekstrem seperti ini merupakan ancaman bagi masyarakat dan harus dijerat dengan hukuman maksimal.

Menurut saya, pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang,”

kata Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu, 27 Juni 2026.

Fahira kemudian menguraikan tujuh hal yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Pertama, penyidik diminta menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Menurut Fahira, seluruh kemungkinan tindak pidana harus didalami, mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, ancaman, pemaksaan, hingga dugaan perampasan harta korban.

Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal. Luka korban, durasi kekerasan, pola penguasaan, dugaan penyekapan, dan dampak permanen yang dialami korban harus menjadi dasar untuk menerapkan pasal paling lengkap dan paling berat,”

ungkap Fahira.

Kemungkinan Penerapan UU TPKS

Kedua, penyidik harus mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lainnya, maka UU TPKS harus digunakan untuk menjerat pelaku.

Ketiga, polisi diminta menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Fahira menilai kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal dan bisa saja terdapat korban lain yang selama ini takut melapor.

Kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal. Karena itu, polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain, bagaimana pola pelaku mendekati korban, apakah ada pola kekerasan yang berulang, dan apakah ada korban yang selama ini takut melapor,”

katanya.

Keempat, jika ada pihak yang membantu tersangka selama pelarian, mereka juga harus diperiksa. Penyidik perlu menelusuri siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka, menyediakan tempat persembunyian, memberikan bantuan dana, atau menyembunyikan barang bukti.

Berawal dari ‘Match’ Tinder, Berujung Luka: 26 Bulan Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Pacar

Kelima, seluruh barang bukti medis, digital, finansial, dan lokasi harus diamankan. Menurut Fahira, bukti-bukti seperti hasil visum, rekam medis, jejak komunikasi, transaksi keuangan, dan dokumen pribadi korban penting untuk membangun konstruksi perkara yang kuat.

Mengawal Perkara

Keenam, jaksa diminta mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan terhadap pelaku dapat dimaksimalkan. Koordinasi antara penyidik dan jaksa dinilai penting agar tidak ada celah hukum yang meringankan tersangka.

Ketujuh, hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal hingga tuntas. Fahira menegaskan bahwa penangkapan tersangka tidak boleh membuat perhatian terhadap kondisi korban berkurang.

Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian,”

tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap dimulai dari kontrol, isolasi, manipulasi, dan ancaman yang sering kali luput dari perhatian lingkungan sekitar.

Karena itu, masyarakat diminta lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang dialami perempuan.

Tag:DPD RIpenyiksaanPolda JabarUU TPKS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Jokowi Hadir di Sidang Tahunan MPR, Megawati dan SBY Absen
By Rika Pangesti
Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung MPR/DPR/DPD. (Sumber: Dok. DPR)
1
Prabowo Pamerkan Gaji Ketua MA RI Tinggi, Hakim Jadi Benteng Terakhir Masyarakat
By Rahmat Baihaqi
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sidang Tahunan MPR. (Sumber: Dok. DPR)
2
Prabowo Klaim Kerja Habis-habisan untuk Rakyat: Kalender Saya Tidak Ada Tanggal Merah
By Natania Longdong
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di Sidang Tahunan MPR.
3
IHSG Dibuka Melemah 0,24 Persen Jelang Prabowo Pidato Nota Keuangan RAPBN 2027
By Anisa Aulia
Seorang pria berjalan di atas layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026).
4
Muzani Ingatkan Etika Berdemokrasi: Kritik Boleh Tajam, Tapi Jangan Jadi Kebencian
By Natania Longdong
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Sidang Tahunan MPR. (Sumber: TV Parlemen)
5

BERITA LAINNYA

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana transfer pricing duduk dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Hukum

Skandal Transfer Pricing PT TPL: Dua ASN DJP ‘Oplos’ Laporan, Negara Rugi Rp2 Triliun

Dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan inisial BP dan SR…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
22 jam lalu
Gedung KPK di Jakarta Selatan.
Hukum

Kasus Restitusi Pajak Rp1,5 Miliar: KPK Maraton Geledah 5 Kota, Sita Emas dan Uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi restitusi pajak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
22 jam lalu
Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Hukum

Misteri Sutrimo dari Kebayoran ke Banyumas: Barang Raib, Jasad Tanpa Luka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan ada…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
Febri Diansyah
Hukum

Pernah Tolak Kasus Korupsi Demi Citra, Febri Diansyah: Saya Ditegur Alumni KPK

Mantan Jubir KPK sekaligus kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah,…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up