Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, DPD Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dan UU TPKS, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, pelaku kekerasan ekstrem seperti ini merupakan ancaman bagi masyarakat dan harus dijerat dengan hukuman maksimal.
Menurut saya, pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang,”
kata Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu, 27 Juni 2026.
Fahira kemudian menguraikan tujuh hal yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
Pertama, penyidik diminta menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Menurut Fahira, seluruh kemungkinan tindak pidana harus didalami, mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, ancaman, pemaksaan, hingga dugaan perampasan harta korban.
Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal. Luka korban, durasi kekerasan, pola penguasaan, dugaan penyekapan, dan dampak permanen yang dialami korban harus menjadi dasar untuk menerapkan pasal paling lengkap dan paling berat,”
ungkap Fahira.
Kemungkinan Penerapan UU TPKS
Kedua, penyidik harus mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lainnya, maka UU TPKS harus digunakan untuk menjerat pelaku.
Ketiga, polisi diminta menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Fahira menilai kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal dan bisa saja terdapat korban lain yang selama ini takut melapor.
Kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal. Karena itu, polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain, bagaimana pola pelaku mendekati korban, apakah ada pola kekerasan yang berulang, dan apakah ada korban yang selama ini takut melapor,”
katanya.
Keempat, jika ada pihak yang membantu tersangka selama pelarian, mereka juga harus diperiksa. Penyidik perlu menelusuri siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka, menyediakan tempat persembunyian, memberikan bantuan dana, atau menyembunyikan barang bukti.
Kelima, seluruh barang bukti medis, digital, finansial, dan lokasi harus diamankan. Menurut Fahira, bukti-bukti seperti hasil visum, rekam medis, jejak komunikasi, transaksi keuangan, dan dokumen pribadi korban penting untuk membangun konstruksi perkara yang kuat.
Mengawal Perkara
Keenam, jaksa diminta mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan terhadap pelaku dapat dimaksimalkan. Koordinasi antara penyidik dan jaksa dinilai penting agar tidak ada celah hukum yang meringankan tersangka.
Ketujuh, hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal hingga tuntas. Fahira menegaskan bahwa penangkapan tersangka tidak boleh membuat perhatian terhadap kondisi korban berkurang.
Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian,”
tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap dimulai dari kontrol, isolasi, manipulasi, dan ancaman yang sering kali luput dari perhatian lingkungan sekitar.
Karena itu, masyarakat diminta lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang dialami perempuan.



















