Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 27 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / DPD Minta Polisi Tak Berhenti di Penangkapan Pelaku Penyiksaan di Bandung, Ada Tujuh Hal yang Harus Diusut
Hukum

DPD Minta Polisi Tak Berhenti di Penangkapan Pelaku Penyiksaan di Bandung, Ada Tujuh Hal yang Harus Diusut

Rika PangestiIvan OWRITE
Last updated: Juni 27, 2026 7:30 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
1 jam lalu
Share
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026).
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.)
SHARE

Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, DPD Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dan UU TPKS, Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.

Daftar isi Konten
  • Kemungkinan Penerapan UU TPKS
  • Mengawal Perkara

Menurutnya, pelaku kekerasan ekstrem seperti ini merupakan ancaman bagi masyarakat dan harus dijerat dengan hukuman maksimal.

Menurut saya, pelaku kekerasan ekstrem seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang,”

kata Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu, 27 Juni 2026.

Fahira kemudian menguraikan tujuh hal yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Pertama, penyidik diminta menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Menurut Fahira, seluruh kemungkinan tindak pidana harus didalami, mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, ancaman, pemaksaan, hingga dugaan perampasan harta korban.

Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal. Luka korban, durasi kekerasan, pola penguasaan, dugaan penyekapan, dan dampak permanen yang dialami korban harus menjadi dasar untuk menerapkan pasal paling lengkap dan paling berat,”

ungkap Fahira.

Kemungkinan Penerapan UU TPKS

Kedua, penyidik harus mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, atau bentuk kekerasan seksual lainnya, maka UU TPKS harus digunakan untuk menjerat pelaku.

Ketiga, polisi diminta menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Fahira menilai kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal dan bisa saja terdapat korban lain yang selama ini takut melapor.

Kasus seperti ini sering kali bukan peristiwa tunggal. Karena itu, polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain, bagaimana pola pelaku mendekati korban, apakah ada pola kekerasan yang berulang, dan apakah ada korban yang selama ini takut melapor,”

katanya.

Keempat, jika ada pihak yang membantu tersangka selama pelarian, mereka juga harus diperiksa. Penyidik perlu menelusuri siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka, menyediakan tempat persembunyian, memberikan bantuan dana, atau menyembunyikan barang bukti.

Berawal dari ‘Match’ Tinder, Berujung Luka: 26 Bulan Taufik Hidayat Sekap dan Siksa Pacar

Kelima, seluruh barang bukti medis, digital, finansial, dan lokasi harus diamankan. Menurut Fahira, bukti-bukti seperti hasil visum, rekam medis, jejak komunikasi, transaksi keuangan, dan dokumen pribadi korban penting untuk membangun konstruksi perkara yang kuat.

Mengawal Perkara

Keenam, jaksa diminta mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan terhadap pelaku dapat dimaksimalkan. Koordinasi antara penyidik dan jaksa dinilai penting agar tidak ada celah hukum yang meringankan tersangka.

Ketujuh, hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal hingga tuntas. Fahira menegaskan bahwa penangkapan tersangka tidak boleh membuat perhatian terhadap kondisi korban berkurang.

Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian,”

tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan kerap dimulai dari kontrol, isolasi, manipulasi, dan ancaman yang sering kali luput dari perhatian lingkungan sekitar.

Karena itu, masyarakat diminta lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan yang dialami perempuan.

Tag:DPD RIpenyiksaanPolda JabarUU TPKS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Arena Judi Berkedok Tempat Bermain, Omzet Tembus Rp2,1 Miliar Sebulan
By Rahmat Baihaqi
Barang bukti kasus judi berkedok arena permainan anak-anak
1
Lima Peserta SPPI Tewas, Kemhan Akui Ada Penyakit yang Tidak Terdeteksi saat Proses Seleksi Kesehatan
By Rika Pangesti
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia
2
Di Tengah Badai Kritik, Matahari 08 Kerahkan Massa Turun ke Jalan Dukung Program Presiden
By Ivan Syahruna Lubis
Barisan Relawan Matahari 08
3
Korban Tewas Calon Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Lima Orang, Kemhan Evaluasi Sistem Kesehatan
By Rika Pangesti
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan (BPSDM) Kemhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia saat mengelar konferensi pers di Kantor Kemhan
4
Dembele Mengamuk! Prancis Gilas Norwegia dan Kunci Juara Grup I Piala Dunia 2026
By Hadi Febriansyah
Dembele mencetak Hattrick saat Prancis gilas Norwegia
5

BERITA LAINNYA

Bareskrim Polri ungkap sindikat judi online jaringan Internasioanal di Hayam Wuruk
Hukum

Bikin Geleng Kepala! Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Raup Cuan Rp1,69 Triliun

Bareskrim Polri menyampaikan sindikat judi online atau judol jaringan Internasional di Hayam…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 warga negara asing (WNA) serta empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus sindikat judi online (judol) internasional yang beroperasi di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Hukum

Biar Komdigi Puyeng, Sindikat Judol Hayam Wuruk Operasikan 145 Situs Pakai Server Brasil

Demi memuluskan bisnis, sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
Ilustrasi dadu.
Hukum

Kena Gusur di Kampung Tetangga, 312 WNA ‘Buka Lapak’ Judol di Hayam Wuruk

312 WNA kedapatan mengoperasikan situs sindikat judi online (judol) internasional di sebuah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
eks Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono saat diperiksa KPK.
Hukum

Eks Sekjen MPR Dicecar Soal Gaji dan Aliran Uang, KPK Usut Gratifikasi Rp17 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali gaji resmi milik eks Sekretaris Jenderal MPR…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up