Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah memperjuangkan penguatan perlindungan hukum bagi produk-produk pers.
Ke depan, karya jurnalistik akan dimasukkan secara resmi ke dalam rezim hak cipta guna mencegah eksploitasi sepihak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Ia menyatakan bahwa regulasi ini dirancang agar setiap karya jurnalistik yang diproduksi oleh institusi pers maupun jurnalis memiliki kekuatan hukum yang setara dengan karya cipta lainnya.
Prinsipnya nanti di dalam undang-undang hak cipta yang akan datang, bahkan untuk sebuah karya jurnalistik itu nanti akan semakin dilindungi. Karena nanti kami akan memasukkan karya jurnalistik menjadi bagian dari rezim hak cipta,”
ujar Supratman Andi Agtas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
Supratman menjelaskan, dengan masuknya karya jurnalistik ke dalam rezim hak cipta, maka segala bentuk penggunaan atau pendistribusian ulang produk jurnalistik oleh pihak lain untuk peruntukan komersial wajib mengikuti aturan main yang ketat.
Konsekuensi Finansial
Pengguna tidak hanya sekadar meminta izin, melainkan ada konsekuensi finansial yang harus dipenuhi kepada pemilik karya.
Sehingga siapapun yang memakai dengan tujuan komersial, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya. Dan yang paling pasti, untuk tujuan komersial itu wajib memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti,”
tegas Menteri Hukum.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai respons atas maraknya kasus pelanggaran hak cipta dan penggunaan konten jurnalistik tanpa kompensasi yang adil, salah satunya seperti sengketa penayangan yang tengah dihadapi beberapa media lokal di daerah.
Saat ini, Kementerian Hukum sedang mematangkan formula regulasi tersebut.
Menteri Hukum berharap, penguatan regulasi ini tidak hanya menjadi payung hukum bagi industri pers nasional, tetapi juga mampu menumbuhkan kesadaran kolektif di masyarakat mengenai pentingnya menghargai karya intelektual orang lain.
Mohon doanya, ini lagi kita perjuangkan. Mudah-mudahan kasus-kasus pelanggaran hak cipta ke depan bisa semakin diminimalisir dengan adanya kesadaran bahwa perlindungan terhadap karya orang lain itu wajib untuk kita tegakkan,”
pungkas Supratman.
















