Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 15 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / Revisi UU Hak Cipta: Usul Penguatan Lembaga, Tarif Resmi Konten dan Sanksi Proporsional
Politik

Revisi UU Hak Cipta: Usul Penguatan Lembaga, Tarif Resmi Konten dan Sanksi Proporsional

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Desember 24, 2025 4:08 pm
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
9 bulan lalu
Share
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan
(Foto: Youtube TVR Parlemen)
SHARE

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan mengusulkan tiga hal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR.

Ada tiga hal penting yang kami sampaikan, antara lain mengenai penguatan substansi LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), peralihan kelembagaan LMK Bidang lagu dan musik, (serta) penguatan substansi hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya,”

Marcell, seperti dikutip dari TVR Parlemen, Jumat, 28 November 2025.

Secara atributif dalam undang-undang, LMKN dinyatakan sebagai pengumpul royalti, pengumpul royalti yang bersifat komersial, dan penggunaan layanan publik yang bersifat komersial.

Maka, para pencipta atau pemegang hak dapat menikmati hak ekonominya melalui LMKN. Namun, dalam praktiknya, yang terjadi ialah pemberian kuasa. Padahal hak tersebut dimiliki langsung oleh pencipta secara eksklusif.

Fakta yang terjadi, LMKN saat ini tidak berkuasa langsung atas pencipta, sementara pemilik hak cipta memberikan kuasa kepada LMK.

Hal itu yang harus dipertegas dalam rancangan regulasi tersebut. Kemudian, anggota Badan Legislasi DPR Kawendra Lukistian menggarisbawahi perihal kehadiran negara dalam menciptakan kedudukan hukum karya cipta, terutama terkait penggunaan lagu dan royalti manajemen nasional. Beda sikap antarpencipta lagu atau karya menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Ia juga menyorot perlu kejelasan kedudukan dari lagu yang diputar, digunakan, dan dipasarkan di Indonesia.

Ada pencipta lagu yang mengikhlaskan, putar saja lagunya, tidak usah ditarik royalti. Ada (juga) pencipta lagu yang mau pakai lagunya (harus) bayar sekian,”

Kawendra.

Revisi undang-undang tersebut harus memastikan mekanisme yang adil antara pencipta dan pengguna karya, sehingga dapat menghindari kasus tuntutan besar akibat minimnya sosialisasi dan keterbatasan informasi.

Kawendra melanjutkan pelaku industri kreatif tersandung persoalan hukum lantaran tidak mengetahui prosedur izin.

Misalnya, kasus agensi digital yang memproduksi 30 konten berdurasi 45 detik dengan biaya kurang dari Rp1 juta per lagu, tapi kemudian digugat hingga Rp8 miliar akibat penggunaan musik berlisensi tanpa izin.

Guna menghindari peristiwa serupa kembali berulang, Kawendra mengusulkan penetapan tarif resmi penggunaan lagu dalam produksi konten dan sanksi yang proporsional.

Menurut Kawendra, izin untuk satu lagu dapat diberi tarif tertentu, sementara pengguna yang lalai mendaftar cukup dikenakan denda maksimal tiga kali lipat, bukan ratusan kali lipat sebagaimana kasus yang kerap terjadi melalui penerbit tertentu.

Hal lain yang dia sorot yakni pendanaan LMKN. Ia merasa lembaga itu idealnya tidak sepenuhnya bergantung kepada anggaran negara, agar punya ruang supaya bisa bergerak lebih independen dan dia membuka opsi dukungan dana hibah atau modal awal selama 1–2 tahun pertama untuk memperkuat sistem.

Kami harus cari formula terbaiknya, entah dari dana hibah atau apa untuk 1-2 tahun pertama. Tahun ketiga teman-teman (LKMN) betul-betul murni (agar mandiri), jadi 1-2 tahun pertama ini, kami berikan modal teman-teman untuk mengejar sistemnya (agar) jauh lebih baik,”

kata Kawendra.

Dia pun menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan LMKN sebagai lembaga yang memastikan manfaat royalti kembali kepada pencipta lagu, penampil, maupun produser, secara adil, dan menginginkan revisi regulasi hak cipta memberi payung hukum agar ekosistem musik nasional tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Tag:Hak CiptaLMKNMarcell SiahaanRevisi UUSpill
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang Nagekeo NTT, Berpotensi Tsunami
By Dusep Malik
Gempa Bumi 7,7 Magnitudo Guncang Nagekeo, NTT. (Sumber: BMKG)
1
Purbaya Tegaskan Belum Berencana Naikkan Gaji ASN pada 2027
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Pusat DJP (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
2
Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Rumah dan Hotel Dilaporkan Rusak
By Anisa Aulia
Tim SAR lakukan evakuasi Gempa Bumi M7,7 di NTT. (Sumber: Tim SAR Maumere NTT)
3
Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Satu Orang Tewas Tertimpa Bangunan 
By Rahmat Baihaqi
Tim SAR Gabungan evakuasi korban gempa NTT yang tertimpa bangunan. (Sumber: Tim SAR Maumere NTT)
4
Anggaran MBG 2027 Turun Jadi Rp240 Triliun, Sasar 70 Juta Penerima
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
5

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Subianto (kanan) menyalami Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto (tengah) disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kiri) seusai pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Politik

Puan Ungkap Sikap PDIP Usai Dipuji Prabowo: Kami akan Bahu Membahu

Ketua DPR Puan Maharani merespons pujian Presiden Prabowo Subianto terhadap PDI Perjuangan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 hari lalu
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
Politik

MK Tegaskan Aturan Baru Penghinaan Presiden: Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Lagi Melapor

Mahkamah Konstitusi (MK) persempit ruang pelaporan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR tahun 2026. (Sumber: Dok. DPR)
Politik

Prabowo Perintahkan RUU Perampasan Aset Disegerakan, Menkum: Kami Tunggu DPR

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Anggota DPD Alfiansyah Bustami alias Komeng. (Foto: Owrite/Rika Pangesti).
Politik

Komeng Sentil Pelaksanaan MBG: Program Presiden Bagus, Cuma yang Kerjanya Aja Nggak Bener

Anggota DPD RI Alfiansyah Bustami alias Komeng merespons kebijakan Presiden RI Prabowo…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up