Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Revisi UU Hak Cipta: Usul Penguatan Lembaga, Tarif Resmi Konten dan Sanksi Proporsional
Politik

Revisi UU Hak Cipta: Usul Penguatan Lembaga, Tarif Resmi Konten dan Sanksi Proporsional

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Desember 24, 2025 4:08 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan
(Foto: Youtube TVR Parlemen)
SHARE

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marcell Siahaan mengusulkan tiga hal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Badan Legislasi DPR.

Ada tiga hal penting yang kami sampaikan, antara lain mengenai penguatan substansi LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), peralihan kelembagaan LMK Bidang lagu dan musik, (serta) penguatan substansi hak cipta atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya,”

Marcell, seperti dikutip dari TVR Parlemen, Jumat, 28 November 2025.

Secara atributif dalam undang-undang, LMKN dinyatakan sebagai pengumpul royalti, pengumpul royalti yang bersifat komersial, dan penggunaan layanan publik yang bersifat komersial.

Maka, para pencipta atau pemegang hak dapat menikmati hak ekonominya melalui LMKN. Namun, dalam praktiknya, yang terjadi ialah pemberian kuasa. Padahal hak tersebut dimiliki langsung oleh pencipta secara eksklusif.

Fakta yang terjadi, LMKN saat ini tidak berkuasa langsung atas pencipta, sementara pemilik hak cipta memberikan kuasa kepada LMK.

Hal itu yang harus dipertegas dalam rancangan regulasi tersebut. Kemudian, anggota Badan Legislasi DPR Kawendra Lukistian menggarisbawahi perihal kehadiran negara dalam menciptakan kedudukan hukum karya cipta, terutama terkait penggunaan lagu dan royalti manajemen nasional. Beda sikap antarpencipta lagu atau karya menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Ia juga menyorot perlu kejelasan kedudukan dari lagu yang diputar, digunakan, dan dipasarkan di Indonesia.

Ada pencipta lagu yang mengikhlaskan, putar saja lagunya, tidak usah ditarik royalti. Ada (juga) pencipta lagu yang mau pakai lagunya (harus) bayar sekian,”

Kawendra.

Revisi undang-undang tersebut harus memastikan mekanisme yang adil antara pencipta dan pengguna karya, sehingga dapat menghindari kasus tuntutan besar akibat minimnya sosialisasi dan keterbatasan informasi.

Kawendra melanjutkan pelaku industri kreatif tersandung persoalan hukum lantaran tidak mengetahui prosedur izin.

Misalnya, kasus agensi digital yang memproduksi 30 konten berdurasi 45 detik dengan biaya kurang dari Rp1 juta per lagu, tapi kemudian digugat hingga Rp8 miliar akibat penggunaan musik berlisensi tanpa izin.

Guna menghindari peristiwa serupa kembali berulang, Kawendra mengusulkan penetapan tarif resmi penggunaan lagu dalam produksi konten dan sanksi yang proporsional.

Menurut Kawendra, izin untuk satu lagu dapat diberi tarif tertentu, sementara pengguna yang lalai mendaftar cukup dikenakan denda maksimal tiga kali lipat, bukan ratusan kali lipat sebagaimana kasus yang kerap terjadi melalui penerbit tertentu.

Hal lain yang dia sorot yakni pendanaan LMKN. Ia merasa lembaga itu idealnya tidak sepenuhnya bergantung kepada anggaran negara, agar punya ruang supaya bisa bergerak lebih independen dan dia membuka opsi dukungan dana hibah atau modal awal selama 1–2 tahun pertama untuk memperkuat sistem.

Kami harus cari formula terbaiknya, entah dari dana hibah atau apa untuk 1-2 tahun pertama. Tahun ketiga teman-teman (LKMN) betul-betul murni (agar mandiri), jadi 1-2 tahun pertama ini, kami berikan modal teman-teman untuk mengejar sistemnya (agar) jauh lebih baik,”

kata Kawendra.

Dia pun menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan LMKN sebagai lembaga yang memastikan manfaat royalti kembali kepada pencipta lagu, penampil, maupun produser, secara adil, dan menginginkan revisi regulasi hak cipta memberi payung hukum agar ekosistem musik nasional tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Tag:Hak CiptaLMKNMarcell SiahaanRevisi UUSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza
Olahraga

Mauricio Souza Lempar Handuk, Peluang Persija Juara Disebut Tinggal 1 Persen

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, mulai realistis terkait peluang timnya dalam perebutan gelar BRI Super League 2025/2026. Menurutnya, kesempatan Macan Kemayoran untuk menjadi juara kini sangat kecil. Persija saat ini…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Gambar ilustrasi marketplace
Ekonomi Bisnis

Layanan Iklan Berbayar Tapi Jangankauan Organik Turun, Brand Ogah ‘Stay’ di Marketplace

Sejumlah merek kecantikan mengeluhkan tingginya potongan biaya dari platform e-commerce. Hal ini kemudian menjadi pemicu sejumlah brand skincare lokal, yang mulai mengajak konsumennya untuk berbelanja langsung melalui website resmi mereka.…

By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
5 Min Read
Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Ekonomi Bisnis

Dinamika Timur Tengah Picu Volatilitas, KSSK Mitigasi Risiko Lonjakan Harga Energi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal I-2026 masih terjaga di tengah eskalasi konflik di Timur Tengah. Namun, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mewaspadai risiko…

By
Anisa Aulia
Adi Briantika
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Suasana rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan
Politik

Wacana Baru DPR: Partai Harus Punya 13 Kursi, Efektif atau Membatasi Demokrasi?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
6 jam lalu
Wakil Ketua Umum DPP PSI Ronald Sinaga.
Politik

Kecam Pemukulan Ronald Sinaga, PSI: Tindakan Barbar, Tak Boleh Ada Ruang Premanisme

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam tegas tindakan kekerasan yang dialami Wakil Ketua…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
2 hari lalu
Ade Armando.
Politik

Mundur dari PSI, Ade Armando Ogah Partai Ikut Jadi Sasaran Tembak

Ade Armando secara resmi menyatakan pengunduran dirinya sebagai kader Partai Solidaritas Indonesia…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
2 hari lalu
Karyawan menunjukkan uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS bergerak melemah 11 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.405 per dolar AS dari penutupan sebelumnya di level Rp17.394 per dolar AS, yang dipengaruhi eskalasi di Timur Tengah yang semakin memanas.
Politik

Rupiah Anjlok Rp17.406, Krismon 98 Terulang Lagi?

Nilai tukar rupiah melemah. Hingga 5 Mei 2026, rupiah tercatat menembus level…

hadi-febriansyah-owriteowrite-adi-briantika
By
Hadi Febriansyah
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up