Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengkritik pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang menyebut kasus dugaan penganiayaan berat terhadap YTR (29) di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.
Menurut Habib Aboe Bakar, penilaian tersebut justru mengabaikan semangat perlindungan korban yang telah diatur dalam hukum nasional.
Tidak perlu jauh-jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional Indonesia sudah sangat tegas,”
kata Aboe dalam keterangannya, Minggu, 28 Juni 2026.
Politikus PKS itu menegaskan Indonesia telah memiliki landasan hukum yang jelas mengenai larangan penyiksaan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Buat dia, ketentuan tersebut seharusnya menjadi pijakan utama dalam melihat kasus yang menimpa korban.
Kalau penganiayaan berat yang dialami korban belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apa lagi yang menurut Komnas Perempuan baru bisa dikategorikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu akibat yang lebih fatal?”
tanya dia.
Lembaga yang dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak perempuan seharusnya berdiri paling depan dalam memberikan pembelaan terhadap korban.
Saya mengingatkan, tugas utama Komnas Perempuan sangat jelas, yakni mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta menegakkan hak-hak asasi perempuan di Indonesia,”
ujar Aboe.
Ia meminta Komnas Perempuan kembali menjalankan mandat utama dengan memperkuat upaya pencegahan, perlindungan, dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan, bukan justru menimbulkan tafsir yang dapat melemahkan posisi korban.
Komnas Perempuan seharusnya menjadi garda terdepan yang paling lantang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan kejam, bukan malah terkesan membuat batasan yang melonggarkan ruang bagi pelaku,”
tegas Aboe.
Publik butuh ketegasan agar penegakan hukum berjalan komprehensif dan hak-hak korban benar-benar dipulihkan,”
tutup dia.
Perkara
Taufik Hidayat (30) menyekap dan menganiaya pacarnya, YTR, secara sadis karena motif cemburu. Korban disiksa menggunakan senjata tajam, besi, dan disundut rokok. Perbuatannya dilakukan selama 26 bulan hingga Juni 2026. Mereka kerap berpindah indekos.
Setelah sempat menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku diringkus oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada 22 Juni 2026.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP.
























