Kepolisian diterjunkan jelang sidang putusan korupsi chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
“Pengamanan sidang kami akan lakukan optimal, mengamankan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”
ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Reynold Huhatagalung, hari ini.
Reynold memperkirakan sidang agenda putusan Nadiem akan dihadiri banyak masyarakat, termasuk simpatisan. Sehingga polisi dikerahkan untuk pengamanan dan kelancaran persidangan.
“(Pengamanan) kepada pelaksana persidangan maupun kepada terdakwa, maupun simpatisan (yang) menunggu hasil putusan tersebut,”
kata dia.
Ketat
Kepolisian bakal memperketat siapa saja yang berhak masuk ke ruang sidang, lantaran keterbatasan kapasitas ruangan. Semua telah dikoordinasikan dengan pihak pengadilan.
“Namun untuk di bagian depan ataupun area masuk itu menjadi pengamanan kami. Kalau untuk siapa yang boleh masuk, dari ranah pengadilan, dalam hal ini hakim ketua selaku pelaksana dari persidangan tersebut,”
tambah Reynold.
Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem mulai memasuki babak akhir. Dia bakal mendengarkan hasil putusan majelis hakim.
Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Lalu pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, totalnya mencapai Rp5.681.066.728.758, subsider 9 tahun kurungan.
JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer.



























