Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan telah berterus terang selama persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dia berpendapat kejujuran itu justru malah dijerat tindak pidana rasuah oleh aparat penegak hukum.
“Saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi,”
ucap Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Selama 177 hari berkutat membuktikan dirinya tidak terlibat perkara yang menjeratnya, Nadiem meyakini ada pelajaran yang dapat dipetik dalam kejadian ini. Meski begitu, dia berharap dengan kasus ini dapat membawa perubahan dalam sistem hukum di Indonesia.
“Apa pun yang terjadi hari ini, dijadikan perubahan, dijadikan animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum Indonesia,”
kata dia.
Tak Menyesal
Dia melanjutkan meski pernah menjabat dalam pemerintahan era Presiden ke-7 Joko Widodo dan justru dipidana saat menjadi Mendikbudristek, Nadiem mengaku tak menyesal.
Ia mengkhawatirkan generasi muda yang akan duduk di kursi pemerintahan dapat bernasib seperti dirinya.
“Saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini. Saya inginkan justru jadikanlah ini kesempatan emas, apa pun yang terjadi,”
ucap Nadiem.
Semestinya negara hadir dan memberikan kesempatan pada generasi muda untuk bisa menjajaki pemerintahan, dengan catatan tata kelola hukum harus menjadi lebih baik.
“Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar (rakyat) semua merasa aman untuk mengabdi kepada negara,”
tutur Nadiem.
Jejak
Perkara pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem mulai memasuki babak akhir. Dia bakal mendengarkan hasil putusan majelis hakim.
Jaksa menuntutnya dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Lalu pidana tambahan uang pengganti Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758. Totalnya mencapai Rp5.681.066.728.758 dengan subsider 9 tahun kurungan.
JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer.























