Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku cukup pesimis jelang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dia menduga majelis tidak akan mempertimbangkan fakta hukum saat menjatuhkan vonis terhadapnya.
“Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bisa saja itu terjadi, tapi saya juga tidak naif,”
ucap Nadiem di gedung pengadilan, Selasa, 30 Juni 2026.
Dia menilai bisa saja hakim akan menjatuhkan pidana penjara di luar ekspektasinya. Nadiem pun berharap masih ada secercah keadilan dari sang pengadil dan ada kebenaran yang terungkap dalam sistem hukum nasional saat ini.
“Saya yakin sekarang saya tidak sendirian. Karena saya punya keluarga saya, punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat, dan saya punya kebenaran di sisi saya,”
kata Nadiem.
Perjalanan
Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem mulai memasuki babak akhir. Dia bakal mendengarkan hasil putusan majelis hakim.
Jaksa menuntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, totalnya mencapai Rp5.681.066.728.758, subsider 9 tahun kurungan.
JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan primer.























