Majelis Hakim Pengadilam Negeri Jakarta Pusat mengatakan akibat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (DCM) yang diinisiasi Nadiem Makarim telah menguntungkan korporasi Google.
Hal itu diungkapkan dalam amar pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan vonis terhadap eks Mendikbudristek tersebut.
Majelis bilang unsur “dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi” yang dimaksud adalah Google, Google Asia Pacific, serta Google International sebagai pemilik Chrome OS, Google Cloud, dan CDM.
“Berdasarkan rangkaian alat bukti yang terungkap pada persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google,”
kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Selasa, 30 Juni 2026.
Sengaja demi Google?
Hakim menyoroti Pasal 3 UU Tipikor dalam dakwaan subsider Nadiem. Menurutnya hal itu terpenuhi sebab terdakwa memiliki niat untuk menguntungkan pihak tertentu, apalagi Nadiem telah bertemu dengan petinggi Google ketika menjabat sebagai menteri.
Februari 2020, Nadiem bertemu dengan Presiden Google Asia Pasific Scott Beaumont membahas Google for Education dan implementasi Chromebook di berbagai negara.
Pertemuan itu dilanjutkan pada April 2020, yakni Nadiem melakukan pertemuan secara daring dengan petinggi Google Caesar Sengupta, bahkan pernah mempopulerkan Chromebook di kawasan Asia Pasifik.
Hakim berpendapat pertemuan bukan hanya komunikasi biasa, melainkan untuk membangun hubungan strategis. Pengadil juga menyoroti kebijakan Chromebook bagian investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GoTo.
Mengutip keterangan saksi PT GoTo, Purwanto, mengatakan total investasi Google mencapai 786,9 juta dolar Amerika Serikat pada 2017-2021. Sebagian besar investasi itu terwujud saat Nadiem menjadi menteri.
“Korelasi antara waktu investasi-investasi Google tersebut dengan periode jabatan terdakwa dan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook, menunjukkan keterkaitan yang tidak dapat dianggap kebetulan,”
jelas Purwanto.
Tolak Pembelaan
Dengan demikian, hakim menolak dalil pembelaan kubu terdakwa yang mengatakan investasi Google murni kepentingan bisnis dan tidak ada hubungan dengan pemerintahan. Dalihnya, hakim menyebut Nadiem masih memiliki saham di GoTo saat investasi tersebut masuk, hingga Nadiem purna jabatan dari menteri.
Sementara kebijakan digitalisasi pendidikan melalui Chromebook secara objektif menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS. Majelis mempertimbangkan niat Nadiem untuk menguntungkan Google, terlihat dari IA menerbitkan Peraturan Menteri yang kukuh melakukan pengadaan Chromebook selama dua tahun berturut-turut.
Dengan demikian, hakim berkesimpulan unsur “dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi” telah terpenuhi.
“Google diuntungkan melalui penguasaan ekosistem pendidikan nasional, serta rangkaian investasi kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dan bukan semata-mata melalui penjualan perangkat,”
kata Purwanto.






















