Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mementahkan dalih pandemi Covid-19 yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Hakim berpendapat kedaruratan pandemi tidak bisa dijadikan pembenaran dalam percepatan proyek digitalisasi pendidikan lewat pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (DCM).
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anggota Sunoto mengatakan kondisi darurat akibat wabah luar biasa bukan jadi alasan menghapus sifat melawan hukum.
“Keadaan darurat tidak menuntut pengadaan diarahkan pada satu produk korporasi asing tertentu. Percepatan tidak identik dengan pengarahan kepada vendor tertentu,”
ucap Sunoto dalam pertimbangannya, Selasa, 30 Juni 2026.
Konttras Infrastruktur
Hakim menggarisbawahi pemilihan Chromebook tidak sejalan dengan kondisi infrastruktur Indonesia saat itu. Sebab, menurut hakim perangkat tersebut harus terus terkoneksi dengan internet. Sementara kondisi jaringan internet di Indonesia masih belum merata dan kurang sesuai.
Dengan alasan itu, majelis mengesampingkan dalih pandemi dasar penggunaan Chromebook. Hakim juga menolak pembelaan yang menyebut persetujuan “go ahead with Chromebook” dalam rapat 6 Mei 2026, itu hanya sebatas rekomendasi kombinasi 14 unit Chromebook dan satu unit Windows.
Hakim juga menyorot penujukkan arahan langsung dari Nadiem agar penggunaan Chrome OS dengan mengesampingkan Windows. Hal itu tertuanf dalam notulen rapat 27 Mei 2026.
“Notulen rapat menyebutkan ‘sesuai arahan Mas Menteri ada pergeseran platform dari Windows ke Chrome OS’. Artinya, perubahan itu bukan keputusan mandiri tim teknis, melainkan pelaksanaan arahan terdakwa,”
beber Sunoto.
Pengarahan
Majelis mengungkapkan arahan penggunaan Chrome OS telah muncul sejak awal. Dalam rapat 22 April 2020, staf khusus Nadiem Makarim menyampaikan “arahan menteri” kepada peserta rapat untuk menggunakan Chrome OS.
Hakim lantas menyinggung pembelaan Nadiem, mengutip pernyataan “Why some and not all PGS?” sebagai bukti dirinya tidak memihak. Kalimat itu justru memperkuat keterlibatan aktif Nadiem yang mengarahkan tim teknis guna meloloskan penggunaan Chrome OS.
“Majelis berpendapat pernyataan tersebut membuktikan keterlibatan aktif terdakwa dalam mengarahkan substansi pilihan teknis ke arah perluasan Chrome OS, bukan sekadar menerima paparan secara pasif,”
kata Sunoto.
























