Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Majelis menyatakan Nadiem diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat masih menjabat menteri.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,”
ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam surat putusannya, Selasa, 30 Juni 2026.
Sanksi Tambahan
Nadiem juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp1 miliar dan wajib dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, serta mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lama satu bulan sejak hukum berkekuatan maka harta benda Nadiem akan disita dan dilelang.
“Jika tidak (menjalankan pidana tambahan) maka diganti pidana lima tahun,”
kata Purwanto.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
























