Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan Nadiem Makarim telah merencanakan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal tersebut jadi pertimbangan majelis saat memvonis Nadiem. Tidak hanya kerugian negara, tindakan Nadiem dicap berdampak pada pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
“Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan,”
ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Selasa, 30 Juni 2026.
Tak Teladan
Purwanto menyebut tindakan Nadiem juga bertentangan dengan komitmen pemerintah yang gencar menindak korupsi. Majelis kemudian menyinggung Nadiem yang seharusnya menjadi teladan bagi anak buahnya di Kemendikbudristek.
“Terdakwa selaku menteri, seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,”
ujar Purwanto.
Hakim turut mempertimbangkan hal memberatkan kondisi ekonomi Nadiem.
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan, sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,”
kata dia.
Atas dasar itu hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook dan CDM. Dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.
Nadiem juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp1 miliar dan wajib dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, serta mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lama satu bulan sejak hukum berkekuatan maka harta benda Nadiem akan disita dan dilelang.
“Jika tidak (menjalankan pidana tambahan) maka diganti pidana lima tahun,”
kata Purwanto.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
























