Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam putusan perkara korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, merupakan hal yang lazim dalam sistem peradilan Indonesia.
Menurutnya, perbedaan pandangan dari para hakim justru memperkaya pertimbangan hukum majelis hakim. Abdul Fickar mengungkapkan, majelis hakim memang dibentuk lebih dari satu orang agar setiap perkara dapat dinilai dari berbagai sudut pandang hukum.
Karena itu, adanya hakim yang memiliki pendapat berbeda tidak dapat diartikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari proses peradilan.
Dissenting opinion dalam peradilan, baik pidana maupun perdata, itu biasa dan boleh saja. Karena itu hakim memutus perkara pidana dilakukan secara majelis,”
kata Abdul Fickar saat dihubungi Owrite, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, keberadaan tiga atau lima hakim dalam satu majelis bertujuan menghadirkan beragam perspektif terhadap suatu perkara, sehingga kualitas pertimbangan hukum menjadi lebih komprehensif.
Setiap hakim, tambah Abdul Fickar, memiliki dasar argumentasi masing-masing sebelum akhirnya diputuskan melalui mekanisme yang telah diatur.
Paling tidak ada tiga atau lima perspektif dalam melihat suatu perkara. Itu justru menguntungkan karena pertimbangan hukumnya menjadi lebih kaya dan beragam,”
jelasnya.
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Abdul Fickar menjelaskan, setiap majelis hakim memiliki mekanisme pengambilan keputusan apabila terjadi perbedaan pandangan. Karena itu, jumlah hakim dalam majelis selalu dibuat ganjil agar putusan akhir tetap dapat diambil melalui suara terbanyak.
Dalam mengambil putusan ada mekanisme voting dan jumlah majelis hakim selalu ganjil. Sekeras apa pun perbedaan pandangan, tetap akan ada putusan akhir meskipun tidak bulat,”
ucapnya.
Ditegaskannya, bahwa perbedaan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat tidak memengaruhi independensi hakim dalam memutus suatu perkara. Kebebasan hakim, lanjut dia, merupakan prinsip fundamental dalam sistem kekuasaan kehakiman yang harus dihormati.
Persepsi publik itu tidak ada urusannya dengan kewenangan hakim memutus perkara sesuai prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman. Setiap hakim punya kebebasan mengeluarkan argumen masing-masing sesuai dengan perspektifnya,”
tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Majelis menyatakan Nadiem diyakini telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaanChromebook dan Chrome Device Management (CDM) saat masih menjabat menteri.





















