Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mulai 1 Juli 2026 akan memungut pajak melalui marketplace. Pemungutan ini dilakukan guna menciptakan persaingan usaha yang sehat antara pedagang online dan offline.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terkait hasil pembahasan teknis implementasi kebijakan tersebut.
Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang memuat hasil pembahasan bersama platform mengenai berbagai aspek teknis implementasi,”
ujar Budi dalam keterangannya Selasa, 30 Juni 2026.
Budi menuturkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan DJP untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Mereka berharap, agar mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif sederhana, dan memberikan kepastian.
Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller),”
tuturnya.
Namun, Budi mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan akan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Platform Diberikan Waktu 1 Bulan Beradaptasi


Lebih lanjut, Budi mengatakan dalam pembahasan yang telah dilakukan, platform akan diberikan waktu sekitar satu bulan sejak ketentuan pelaksanaan ditetapkan. Hal itu dilakukan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan.
Akan tetapi, hal tersebut masih menunggu penetapan secara resmi. Kemudian asosiasi juga menunggu komunikasi dan sosialisasi dari DJP kepada para wajib pajak dalam hal ini para penjual alias seller.
Kami menunggu komunikasi dan sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak kepada para wajib pajak, dalam hal ini para penjual (seller), agar mereka memahami mekanisme yang berlaku serta dapat mempersiapkan diri dengan baik,”
katanya.
Budi meyakini koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Marketplace Wajib Pungut PPh 22 Sebesar 0,5 Persen
Adapun pemungutan pajak itu dilakukan merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan pemungutan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Purbaya mengatakan, masih akan melakukan pengecekan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebelum memastikan tanggal implementasi.
Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak. Tapi rasanya akan seperti itu, tapi bukan pajak tambahan,”
ujar Purbaya di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.























