Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah memberikan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen, untuk pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pensiun dengan nominal hingga Rp50 juta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, klaim JHT periode Januari–Mei 2026 sudah sebanyak 1.645.469 atau 95,45 persen dari saldo di bawah Rp50 juta.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45 persen) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen,”
ujar Deni dalam keterangannya Selasa, 30 Juni 2026.
Deni mengatakan, pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku. Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Kena PPh 5 Persen


Sementara, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 tahun sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.
Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar-besarnya dari program JHT,”
tuturnya.
Lebih lanjut Deni menekankan, iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh.























