Jaksa menuding dugaan perampasan data siswa di berbagai daerah dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem Makarim.
Hal itu disampaikan setelah majelis hakim memvonis eks Mendikbudristek itu dengan pidana penjara 10 tahun.
“Anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya diambil, identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu,”
kata jaksa Corneles Geeb Paulus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Dengan terbuktinya Nadiem melakukan korupsi, jaksa mengklaim putusan itu memberikan keadilan terhadap para siswa yang haknya diambil karena tak mendapatkan pendidikan digitalisasi.
“Inilah keadilan yang sebenarnya,”
tegas dia.
Hormati Keputusan
Jaksa juga menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan Nadiem terbukti korupsi saat menjadi menteri.
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun terhadap Nadiem. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp1 miliar dan wajib dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Hakim juga mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lama satu bulan sejak hukum berkekuatan maka harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Jika dalam hal itu Nadiem tidak mampu, ia bakal dipidana lima tahun kurungan.
























