Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih heran dengan vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadapnya.
Vonis 10 tahun penjara kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dinilai sangat tidak masuk akal.
“Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,”
ujarnya di PN Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Memandangmu…
Nadiem mengaku selalu memperhatikan majelis hakim selama pembacaan surat putusan. Selama itu pula, menurutnya majelis hakim enggan saling menatap. Dia berpendapat majelis hakim tahu dirinya tidak bersalah. Namun, dari lima hakim hanya satu yang menyatakan dissenting opinion.
Hakim Anggota Andi Saputra berpendapat Nadiem semestinya tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan bebas tanpa syarat. Tidak hanya vonis utama saja, hukuman Nadiem juga dengan membayar uang pengganti Rp809 miliar atau pidana penjara lima tahun.
Menurutnya, hakim sengaja ingin membuat dirinya berlama-lama di balik jeruji.
“Saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun,”
kata dia.
Pun dirinya dituding masih menyimpan kekayaan sebab sebagai pendiri perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) untuk GoTo. Dia mengaku uang korporasi tersebut tidak pernah masuk lagi ke dalam kantongnya setelah dia dilantik menjadi Mendikbudristek.
Dia juga membantah keras PT AKAB tidak ada hubungannya dengan Google maupun kasus pengadaan Chromebook.
“Tidak satu pun uang itu saya dapatkan,”
tegas Nadiem.
Tok!
Dalam putusannya, majelis hakim menggugurkan dakwaan primer Nadiem yakni Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Nadiem dinyatakan bersalah melanggar pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis menyatakan Nadiem diyakini telah melakukan korupsi pengadaan saat masih menjabat menteri. Alhasil, dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda Rp1 miliar dan wajib dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Hukuman juga diperberat pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lama satu bulan sejak hukum berkekuatan maka harta benda Nadiem akan disita dan dilelang atau jika tidak memiliki harta benda, hukuman Nadiem ditambah lima tahun penjara.

























