Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 19 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kena Vonis 10 Tahun, Nadiem Langsung Banding ‘Demi Anak Muda dan Orang Jujur’
Hukum

Kena Vonis 10 Tahun, Nadiem Langsung Banding ‘Demi Anak Muda dan Orang Jujur’

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 30, 2026 8:15 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor bersama istrinya, Franka Franklin (kanan) usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (ANTARA FOTO/Salma Talita/wsj.)
SHARE

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memilih tidak diam saja setelah divonis pidana penjara 10 tahun oleh majelis hakim.

Dia menyatakan akan melawan putusan hakim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Saya akan segera banding untuk terus maju demi kebenaran,”

ucap Nadiem di depan massa pendukungnya yang hadir Pengadilan Negeri Jakaarta Piusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Nadiem bilang dirinya telah berjuang selama satu tahun dalam kasus ini. Selama itu, dalam persidangan, dia sudah menyampaikan pernyataan sejujur-jujurnya, namun upaya baiknya menjelaskan program digitalisasi pendidikan tidak disambut baik.

“Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan dalam masa kementerian, sudah kami jelaskan tapi seolah-olah tidak ada artinya,”

tegas dia.

Atas hal itu Nadiem memilih melawan atas keputusan majelis hakim dengan upaya bandingnya. Perlawanan itu tak hanya ditujukan untuk keluarganya semata, melainkan untuk generasi mendatang.

“Demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,”

kata Nadiem.

Tingkat Satu

Dalam putusannya, majelis hakim menggugurkan dakwaan primer Nadiem yakni Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor. 

Nadiem dinyatakan bersalah melanggar pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis menyatakan Nadiem diyakini telah melakukan korupsi pengadaan saat masih menjabat menteri. Alhasil, dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda Rp1 miliar dan wajib dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Hukumannya juga diperberat pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lama satu bulan sejak hukum berkekuatan maka harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda, hukuman Nadiem ditambah lima tahun penjara.

Baca juga:
Bulus Tak Mulus: Bos Maktour Minta 'Satu Pintu' Pengisian Kuota… Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kongkalikong Direktur Utama PT Makassar Toraja…
Akal Bulus Yaqut: SK Kuota Haji Diteken Backdated, Bikin Jemaah… Jaksa KPK mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meneken Keputusan Menteri…
Jaksa Ungkap Skenario Yaqut: Siapkan 'Pelicin' 1 Juta Dolar AS… Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas…
  • Bulus Tak Mulus: Bos Maktour Minta 'Satu Pintu' Pengisian Kuota Haji Tambahan
  • Akal Bulus Yaqut: SK Kuota Haji Diteken Backdated, Bikin Jemaah Kecele
  • Jaksa Ungkap Skenario Yaqut: Siapkan 'Pelicin' 1 Juta Dolar AS Demi Intervensi…
Tag:ChromebookNadiem MakarimPutusanSidangVonis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
Doa Menag di Istana Saat HUT RI ke-81 Viral, Netizen: “Kok Ada Persentase?”
By Ani Ratnasari
Menag Nasaruddin Umar dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
1
Prabowo Diapit Jokowi-Gibran di HUT RI, Sinyal Hubungan Kertanegara-Solo Baik-Baik Saja?
By Hardani Triyoga
Presiden RI Prabowo Subianto duduk diapit Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Istana Merdeka. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S).
2
BEM UI Demo, Bawa 8 Tuntutan “Merebut Kemerdekaan”
By Rahmat Baihaqi
Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) Yatalathof Imawan.
3
Praperadilan Febrie Adriansyah Dimulai: Prosedur Penetapan Tersangka Masuk Ruang Uji
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah (tengah) dan Firman Wijaya (kiri) menyampaikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
4
Apa Itu Kartu Kredit Indonesia yang Baru Diluncurkan BI? Begini Cara Pakainya!
By Ani Ratnasari
Gambar ilustrasi Kartu Kredit Indonesia (KKI)
5

BERITA LAINNYA

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman (kanan) dan Dirtut Jampidsus Ardito Muwardi (ketiga kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Dugaan Korupsi Febrie Terus Didalami, Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi Swasta dan 2 Ahli

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dari swasta dan dua…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteRahmat Tunny OWRITE
By
Rahmat Baihaqi
Rahmat Tunny
5 jam lalu
Ilustrasi kasus "emas kenyal" duo WN India.
Hukum

Berakhir di Priok: Bareskrim Bongkar Modus “Emas Kenyal” Duo India

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengungkap akal-akalan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Ilustrasi penyelundupan emas oleh WN India.
Hukum

Bareskrim Bongkar Penyelundupan Emas ke Dubai: Sita Celana Modifikasi hingga Mesin Lebur

Bareskrim Polri menggeledah dua lokasi di Jakarta Utara yang diduga sebagai tempat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
8 jam lalu
Sidang perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan.
Hukum

Kubu Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Penggeledahan dan Penyitaan Polri, Ini Alasannya

Kubu eks Jampidsus Kejaksaa Agung Febrie Adriansyah minta hakim praperadilan membatalkan penggeledahan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
11 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up