Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memilih tidak diam saja setelah divonis pidana penjara 10 tahun oleh majelis hakim.
Dia menyatakan akan melawan putusan hakim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Saya akan segera banding untuk terus maju demi kebenaran,”
ucap Nadiem di depan massa pendukungnya yang hadir Pengadilan Negeri Jakaarta Piusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Nadiem bilang dirinya telah berjuang selama satu tahun dalam kasus ini. Selama itu, dalam persidangan, dia sudah menyampaikan pernyataan sejujur-jujurnya, namun upaya baiknya menjelaskan program digitalisasi pendidikan tidak disambut baik.
“Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan dalam masa kementerian, sudah kami jelaskan tapi seolah-olah tidak ada artinya,”
tegas dia.
Atas hal itu Nadiem memilih melawan atas keputusan majelis hakim dengan upaya bandingnya. Perlawanan itu tak hanya ditujukan untuk keluarganya semata, melainkan untuk generasi mendatang.
“Demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,”
kata Nadiem.
Tingkat Satu
Dalam putusannya, majelis hakim menggugurkan dakwaan primer Nadiem yakni Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Nadiem dinyatakan bersalah melanggar pasal subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis menyatakan Nadiem diyakini telah melakukan korupsi pengadaan saat masih menjabat menteri. Alhasil, dia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda Rp1 miliar dan wajib dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Hukumannya juga diperberat pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar paling lama satu bulan sejak hukum berkekuatan maka harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta benda, hukuman Nadiem ditambah lima tahun penjara.






















