Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Penyidik juga menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka,”
ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di KPK, Rabu, 1 Juli 2026.
Suhardiman diduga menerima suap berupa satu mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai imbalan meloloskan Zulkarnain—yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekda—menjadi Sekda Kuansing definitif.
Sebelum menjadi Sekda, sempat terjadi kesepakatan antara mereka dua untuk mengisi posisi tersebut. Alhasil Zulkarnain menyanggupi tawaran Suhardiman.
“ZKN membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek,”
ucap Taufik.
Demi membeli kendaraan itu, Zulkarnain menggunakan indentitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant yakni Ardiles, agar pengajuan proses kredit lancar. Kemudian kendaraan itu diberikan kepada Suhardiman.
Setelah kasus itu terendus komisi antirasuah, penyelidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap 10 orang pada 29 Juni 2026.
Serahkan Diri
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp700 juta dan jejak transaksi pembelian kendaraan Zulkarnain.
Sementara Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 20 Juni 2026.
Terhadap Bupati Kuansing dan anak buahnya dijerat melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Ardiles dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari.

























