Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar, saat melakukan operasi tangkap tangan di Riau.
Dalam operasi senyap pada 29 Juni 2026, 10 orang ditangkap. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan OTT digelar setelah pihaknya mendapat laporan dugaan korupsi jual-beli jabatan di Pemkab Kuansing.
“Menindaklanjuti laporan aduan masyarakat, tim KPK kemudian mengumpulkan bahan keterangan tambahan dan kegiatan di lapangan,”
ujar Taufik saat jumpa pers, Rabu, 1 Juli 2026.
Sembunyi
Ada 10 orang yang berhasil ditangkap di wilayah Kuansing dan Jabodetabek. Namun hanya lima orang saja yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah; istri kedua Bupati Kuansing, Suci Nitia Edwar; Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles; serta dua pihak swasta, Julhensa dan Suwito.
Sejatinya, operasi itu juga menyasar Suhardiman dan Sekda Kuansing Zulkarnain, namun diduga mereka hilang dari peredaran penyidik KPK. Berselang sehari, keduanya muncul dan menyerahkan diri kepada KPK.
“Dua orang yang sebelumnya dicari oleh tim, menyerahkan diri pada Selasa malam, 30 Juni 2026,” kata Taufik.
ujar Taufik saat jumpa pers, Rabu, 1 Juli 2026.
Dalam operasi itu, KPK turut menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp700 juta, serta jejak transaksi pembelian kendaraan untuk Zulkarnain menyuap Suhardiman.
“Transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA,”
beber Taufik.
Ingin Hilangkan Bukti
Meski demikian, KPK hanya menjerat tiga orang sebagai tersangka yakni Suhardiman, Zulkarnain, dan Ardiles. Bahkan, merujuk informasi yang dikumpulkan tim, diduga Suhardiman berupaya menghilangkan bukti penerimaan suap.
Suhardiman diduga menjual mobil SUV Toyota Land Cruiser ke salah satu showroom milik Suwito.
“Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,”
ucap Taufik.
Kini Suhardiman cs telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari.
Pasal Berlapis
Untuk Suhardiman dan Zulkarnain dijerat melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Ardiles dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

























