Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar akal-akalan suap jabatan menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan anak buahnya, Zulkarnain.
Zulkarnain ingin naik jabatan menjadi Sekretaris Daerah (Sekda), dengan nekat menyuap Suhardiman dengan mobil mewah hasil kredit.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Suhardiman membuka lelang jabatan posisi Sekda pada April 2025. Dia memberi syarat kepada para calon Sekda untuk memberikan dirinya mobil.
Terima Tantangan
Sekian calon mendaftar, namun hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan demi promosi jabatan. Kala itu ia masih menjabat sebagai Kadis PUPR.
Alhasil, dia membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di salah satu showroom kawasan Jabodetabek. Karena profil keuangan tidak memenuhi syarat untuk beli secara tunai, Zulkarnain memutuskan pakai sistem kredit senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun
“Pembelian mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan ZKN ‘aman’ selama periode kredit berjalan,”
ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, di KPK, 2 Juli 2026.
Meski proses kreditnya diterima, Zulkarnain meminjam identitas Ardiles selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultant (MIC), untuk memuluskan rencananya. Sebagai balas budi, Zulkarnain meloloskan PT MIC dalam berbagai proyek di Pemkab Kuansing periode 2022-2026.
Pada tahun 2022, Ardiles memenangkan 13 proyek Dinas PUPR Pemkab Kuansing dengan total mencapai Rp1,2 miliar.
“ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026, dengan nilai lebih dari Rp966 juta,”
beber Taufik.
KPK mendapati fakta, jabatan Zulkarnain menjadi Kadis PUPR juga merupakan hasil suap. Saat itu dia menjadikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta sebagai pelicin.
Lapis Jerat
Atas perbuatannya, KPK menetapkan Suhardiman dan Zulkarnain sebagai tersangka yang dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) UU NoMOR 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga menjerat Ardiles dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.























