Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Bupati Kuansing Suhardiman Amby juga menerima gratifikasi selain suap jabatan di Pemkab Kuansing.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Suhardiman nekat memotong pendapatan petani untuk masuk ke kantong pribadinya.
“Dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),”
ucap Taufik di KPK, Kamis, 2 Juli 2026.
Suhardiman menyunat setengah dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani di Kuansing. Padahal penghasilan para petani itu hanya berkisar ratusan ribu.
Taufik belum bisa membeberkan besaran uang yang diterima Suhardiman, maupun dugaan aliran kepada pihak lain.
“KPK masih akan terus mendalami lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut,”
kata Taufik.
Kredit demi Kursi
Sementara itu, dalam kasus suap jual-beli jabatan, Suhardiman diduga menerima suap berupa satu mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S. Kendaraan itu sebagai imbalan meloloskan Zulkarnain yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekda menjadi Sekda Kuansing definitif.
Sebelum menjadi Sekda, sempat terjadi kesepakatan antara mereka dua untuk mengisi posisi tersebut. Alhasil Zulkarnain menyanggupi tawaran Suhardiman.
“ZKN membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek,”
ucap Taufik.
Demi membeli kendaraan itu, Zulkarnain menggunakan indentitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant yakni Ardiles, agar pengajuan proses kredit lancar. Kemudian kendaraan itu diberikan kepada Suhardiman.
Setelah kasus itu terendus komisi antirasuah, penyelidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap 10 orang pada 29 Juni 2026. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp700 juta dan jejak transaksi pembelian kendaraan Zulkarnain.
Kerangkeng
Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 20 Juni 2026.
Terhadap Suhardiman dan Zulkarnain, mereka dijerat melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Ardiles dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Demi kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari.



















