Jaksa mengungkapkan bahwa eks Presiden ke-7 RI Jokowi tidak hanya mengalami kerugian imateriil akibat tudingan ijazah S1 UGM palsu yang dilayangkan dokter Tifa.
Dalam sidang perdana yang digelar pada 2 Juli 2026, jaksa menyebut kontestasi pemilu yang pernah diikuti Jokowi turut terdampak negatif akibat narasi bohong tersebut. Bahkan sejumlah pihak ikut menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu dalam kontestasi Pilkada hingga Pilpres.
“Terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi (Jokowi) telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,”
ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Ember”
Tudingan ijazah palsu oleh Tifa, kata jaksa, juga disebarluaskan melalui media sosial dan talk show sehingga publik mengetahui persoalan itu.
Meski begitu, jaksa menyatakan tuduhan terdakwa terhadap Jokowi tidak benar. Sebab pihak UGM telah menyatakan Jokowi resmi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan di sana.
Kemudian, ijazah Jokowi juga dinyatakan identik dengan 14 ijazah pembanding lain berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Atas dasar itu, jaksa menilai Tifa menyerang kehormatan Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi.
“Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa,”
kata jaksa.
Tifa didakwakan primer melanggar Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) subsider Pasal 434 Ayat (1) subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.
























