Setelah menjalani sidang perdana kasus ijazah palsu Jokowi, terdakwa Tifauzia Tyasumma alias dokter Tifa menyatakan akan membongkar keaslian ijazah berdasar analisisnya.
“Kalau foto, saya dengan senang hati akan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya dalam persidangan. Foto itu saya tidak manipulasi sama sekali,”
kata dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Tudingan ijazah palsu yang selama ini menjadi polemik mengenai foto ijazah yang jadi objek analisisnya. Tifa berpendapat untuk membuktikan keautentikan ijazah itu diperlukan dokumen asli yang selama ini dipegang Jokowi.
“Kalau memang penjelasan ini harus dikomparasikan dengan ijazah asli, maka munculkan ijazah asli itu,”
ucap Tifa.
Berani Hadir, Pak?
Bukan hanya itu, kubu Tifa juga menantang Jokowi hadir ke persidangan sembari membawa ijazah asli.
“Maka Pak Joko Widodo wajib untuk menunjukkan ijazah aslinya, bukan hanya di sidang, tapi juga di (hadapan) publik,”
tegas dia.
Tifa menegaskan dirinya masih tidak mengakui mencemarkan nama baik dan memfitnah mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Pun hal itu masih perlu dibuktikan kembali.
“Karena ini adalah delik aduan, pencemaran nama baik dan fitnah, maka Pak Joko Widodo mutlak, wajib hukumnya hadir di persidangan. Tidak melalui mekanisme-mekanisme para advokatnya,”
kata Tifa.
Jaksa mendakwa Tifa dengan dakwaan primer Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP, dakwaan kedua primair Pasal 434 Ayat (1) KUHP.
Kedua subsidair Pasal 310 Ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.























