Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Nasional

Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Oktober 13, 2025 4:46 pm
Rahmat
Ivan
Share
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan
Foto: OWRITE/Rahmat
SHARE

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Daftar isi Konten
  • Dalam Provisi:
  • Dalam pokok perkara:

Ditolaknya gugatan praperadilan ini, otomatis status Nadiem sebagai tersangka korupsi sah.

Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Hakim kemudian memerintahkan penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilanjutkan.

Sebagaimana diketahui, Nadiem merupakan tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook yang membuat negara merugi Rp1,98 triliun.

Dalam gugatannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris meminta majelis hakim membatalkan status tersangka kliennya.

Adapun beberapa point permohonan Nadiem, diantaranya,

Dalam Provisi:

  1. Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara sekalipun termohon sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  2. Memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.

Dalam pokok perkara:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F2/Fd. 2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F2/Fd. 2/09/2025 pada tanggal 4 September 2025 atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  4. Menyatakan bahwa Penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09//2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum
  6. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
  7. Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F. 2/Fd. 2/09/2025 tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
  8. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
  9. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon.
  10. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd. 2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Prin-57a/F.2 Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 jo. Nomor: Prin-62a/F.2Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 jo. Nomor: Prin-78a/F2 Fd.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 pada tanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.
  11. Menyatakan termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak berwenang untuk melakukan Penyidikan maupun penahanan lebih lanjut terhadap pemohon.
  12. Memerintahkan termohon, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan pemohon dan/atau mengganti penahanan terhadap pemohon dengan:
    a. Penahanan rumah atau
    b. Penahanan kota.
  13. Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Tag:Nadiem Anwar MakarimPengadilan NegeriPraperadilan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gambar ilustrasi perang Iran vs Amerika
Internasional

Trump Ancam Hancurkan Fasilitas Listrik, Iran Ancam Balik Serang Infrastruktur AS

Iran menyatakan siap mengambil tindakan balasan jika fasilitas energi mereka diserang. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Markas Pusat Khatam Al-Anbiya, Ebrahim Zolfaghari, pada Minggu 22 Maret 2026. Pernyataan tersebut…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
2 Min Read
Ilustrasi penumpang yang akan berangkat menggunakan kereta
Nasional

Data Terbaru, Kereta Jadi Favorit Pemudik Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat jumlah penumpang angkutan umum pada hari H Lebaran, Sabtu 21 Maret 2026, mencapai 873.916 orang. Selain tingginya jumlah penumpang, arus…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 104 lokasi di seluruh Indonesia
Nasional

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II, yang dilaksanakan di 104 lokasi di seluruh Indonesia. Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemerataan akses pendidikan…

By
Iren Natania
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah kendaraan pemudik melaju perlahan saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Antisipasi Kemacetan, Kakorlantas Imbau Pemudik Tak Pulang Bersamaan di Puncak Arus Balik 24 Maret

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryo Nugroho, mengimbau masyarakat agar…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
Ilustrasi penumpang melalui kapal penyebrangan ASDP
Nasional

Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Siapkan Skema Baru di Pelabuhan

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, bergerak cepat melakukan evaluasi sejumlah titik krusial setelah…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
6 jam lalu
Penumpang berjalan untuk menaiki pesawat di Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur
Nasional

Kemenhub Sebut 10 Juta Pemudik Padati Angkutan Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat pergerakan penumpang…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
19 jam lalu
Juru Bicara (Jubir) Satgas Operasi Ketupat 2026, Kombes Pol Marupa Sagala.
Nasional

292 Kecelakaan Lalu Lintas Selama Arus Mudik, 8 Orang Meninggal Dunia

Polri mencatat 292 kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia hingga…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up