Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Madah (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar mengingatkan DPR agar kembali menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagai pengawas pemerintah.
Ia menilai, parlemen seharusnya berani mengkritisi kebijakan Presiden yang dinilai bermasalah, bukan hanya memberikan dukungan tanpa menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Uceng, sapaan akrab Prof. Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan, sistem presidensial menempatkan parlemen sebagai institusi yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan.
Karena itu, DPR perlu lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dianggap tidak tepat maupun berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat.
Bukan hanya internal parlemen, tapi parlemen harus mau menjalankan tugasnya untuk mengkritik presiden dengan semua agendanya yang rasanya banyak sekali yang tidak masuk di akal,”
kata Uceng dałam diskusi bertajuk Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi Undang-Undang (RUU), Selasa, 7 Juli 2026.
Dia mencontohkan polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menurutnya baru mendapat perhatian luas setelah adanya penindakan hukum terhadap dugaan penyimpangan.
Masa DPR diam semua untuk urusan MBG. Kejaksaan menangkap duluan, baru kemudian heboh,”
ucapnya.
Uceng juga menyoroti polemik terkait program Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, respons parlemen baru muncul setelah kritik berkembang luas di ruang publik.
Koperasi Merah Putih heboh di mana-mana. Teman-teman Celios sudah berbicara, baru kemudian ada satu-dua yang bersuara,”
ujarnya.
Sikap pasif seperti itu, sambung Uceng, tidak mencerminkan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif. Ia berharap, DPR lebih proaktif mengawasi kebijakan pemerintah sebelum persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih besar.
Saya berharap begitu, karena itu khitahnya. Demokrasi presidensial adalah menempatkan parlemen untuk mengawasi presiden,”
jelasnya.



















