Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak hanya didorong untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga diingatkan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Hal itu disampaikan ahli hukum pidana Universitas Negeri Jember Halif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 Juli 2026.
Halif menilai pendekatan penegakan hukum yang selama ini berfokus mengejar pelaku kejahatan (follow the suspect) tidak lagi memadai untuk menghadapi tindak pidana bermotif ekonomi. Penegakan hukum harus bergeser dengan menelusuri aliran aset hasil kejahatan (follow the money).
“Pemidanaan konvensional yang hanya berfokus pada pelaku dinilai kurang efektif dalam memberantas tindak pidana bermotif ekonomi. Oleh karena itu, paradigma harus diubah menjadi melacak aliran dana,”
tutur Halif.
Ia menjelaskan tujuan utama perampasan aset bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memutus keuntungan ekonomi yang dinikmati dari hasil kejahatan.
“Bagi pelaku kejahatan ekonomi, aset hasil kejahatan ibarat darah yang menghidupi eksistensinya,”
kata dia.
Haram Sembarangan
Meski mendukung lahirnya UU Perampasan Aset, Halif mengingatkan agar aturan tersebut tidak disusun secara serampangan. Umpama, definisi mengenai aset yang bisa dirampas harus dibuat jelas agar tidak memicu multitafsir.
Ia pun menyorot kategori hasil tindak pidana (fructum sceleris) yang dinilai paling rawan menimbulkan persoalan hukum karena aset hasil kejahatan bisa saja telah berpindah tangan atau berubah bentuk menjadi investasi maupun usaha lain.
“Perluasan definisi ini jangan terlalu multitafsir demi menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat,”
tegas Halif.
Dalam paparannya, Halif menjelaskan ada empat kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan, yakni aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan (instrumentum sceleris), hasil tindak pidana (fructum sceleris), aset pengganti (corresponding value), serta aset yang berasal dari barang temuan.
Selain itu, ia menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari hukum pidana formil atau hukum acara. Maka kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus tetap dibatasi oleh prinsip perlindungan hak asasi manusia.


























