Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 7 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • prabowo
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ibarat Darah dalam Tubuh Koruptor: DPR Diminta Perjelas Definisi di RUU Perampasan Aset
Nasional

Ibarat Darah dalam Tubuh Koruptor: DPR Diminta Perjelas Definisi di RUU Perampasan Aset

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 7, 2026 5:22 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Pekerja mengamati mobil sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Pekerja mengamati mobil sitaan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/7/2026). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.)
SHARE

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak hanya didorong untuk memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga diingatkan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan ahli hukum pidana Universitas Negeri Jember Halif dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa, 7 Juli 2026. 

Halif menilai pendekatan penegakan hukum yang selama ini berfokus mengejar pelaku kejahatan (follow the suspect) tidak lagi memadai untuk menghadapi tindak pidana bermotif ekonomi. Penegakan hukum harus bergeser dengan menelusuri aliran aset hasil kejahatan (follow the money).

“Pemidanaan konvensional yang hanya berfokus pada pelaku dinilai kurang efektif dalam memberantas tindak pidana bermotif ekonomi. Oleh karena itu, paradigma harus diubah menjadi melacak aliran dana,”

tutur Halif.

Ia menjelaskan tujuan utama perampasan aset bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memutus keuntungan ekonomi yang dinikmati dari hasil kejahatan.

“Bagi pelaku kejahatan ekonomi, aset hasil kejahatan ibarat darah yang menghidupi eksistensinya,”

kata dia.
Baca juga:
Profesor UGM ke DPR: Harus Berani Kritik Presiden, Jangan Hanya… Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Madah (UGM) Prof. Zainal Arifin…
Baleg Pastikan Penyusunan RUU Penyadapan Tak Abaikan Hak Privasi Sipil Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan…
Komisi IV DPR Sepakat Bentuk Tim untuk Turun ke Lapangan,… Komisi IV DPR RI memutuskan membentuk tim untuk meninjau langsung dugaan dampak…
  • Profesor UGM ke DPR: Harus Berani Kritik Presiden, Jangan Hanya Jadi Pemuji…
  • Baleg Pastikan Penyusunan RUU Penyadapan Tak Abaikan Hak Privasi Sipil
  • Komisi IV DPR Sepakat Bentuk Tim untuk Turun ke Lapangan, Telusuri Dampak…

Haram Sembarangan

Meski mendukung lahirnya UU Perampasan Aset, Halif mengingatkan agar aturan tersebut tidak disusun secara serampangan. Umpama, definisi mengenai aset yang bisa dirampas harus dibuat jelas agar tidak memicu multitafsir.

Ia pun menyorot kategori hasil tindak pidana (fructum sceleris) yang dinilai paling rawan menimbulkan persoalan hukum karena aset hasil kejahatan bisa saja telah berpindah tangan atau berubah bentuk menjadi investasi maupun usaha lain.

“Perluasan definisi ini jangan terlalu multitafsir demi menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat,”

tegas Halif.

Dalam paparannya, Halif menjelaskan ada empat kategori aset yang dapat menjadi objek perampasan, yakni aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan (instrumentum sceleris), hasil tindak pidana (fructum sceleris), aset pengganti (corresponding value), serta aset yang berasal dari barang temuan.

Selain itu, ia menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari hukum pidana formil atau hukum acara. Maka kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum harus tetap dibatasi oleh prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga:
Jeritan Mama-Mama Kamoro di DPR: Ikan Hilang, Mangrove Musnah, Limbah… Perempuan nelayan Suku Kamoro mengeluhkan semakin sulitnya mencari ikan di wilayah pesisir…
Dipanggil DPR TikTok Bantah Isu PHK Massal, Justru Klaim Buka… TikTok-Tokopedia membantah kabar adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang belakangan ramai…
Isu PHK TikTok Menggema, DPR Beberkan Fakta Setelah Panggil Manajemen Ramainya isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di TikTok yang beredar di…
  • Jeritan Mama-Mama Kamoro di DPR: Ikan Hilang, Mangrove Musnah, Limbah Freeport Diduga…
  • Dipanggil DPR TikTok Bantah Isu PHK Massal, Justru Klaim Buka 100 Lowongan…
  • Isu PHK TikTok Menggema, DPR Beberkan Fakta Setelah Panggil Manajemen
Tag:AsetDPRRDPUruu perampasan aset
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Abu Janda Belum Minta Maaf, DPP IKM Desak Polisi Segera Naikkan Kasus ke Penyidikan
By Rahmat Baihaqi
Kuasa hukum DPP IKM Dafrizal Djamari, usai mendampingi Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri
1
Tak Lagi Cuma Dubes, Prabowo Utus Menlu dan Ketua MPR ke Pemakaman Ali Khamenei
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Menteri Luar Negeri Sugiono (kiri) mengikuti sesi pleno Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Mactan Expo, Cebu, Filipina, Jumat (8/5/2026). Presiden Prabowo menegaskan bahwa ASEAN harus tetap menjadi jangkar stabilitas kawasan di tengah meningkatnya dinamika geopolitik global melalui penguatan solidaritas dan kerja sama antarnegara.
2
Slow Jogging Jadi Tren Olahraga Baru di Korea Selatan, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan
By Syifa Fauziah
Ilustrasi slow jogging
3
Gol Menit Akhir Mikel Merino Bungkam Portugal, Spanyol Lolos Dramatis ke Perempat Final
By Hadi Febriansyah
Pemain Spanyol Mikel Merino berjabat tangan dengan Cristiano Ronaldo.
4
KPK Kasih 10 Catatan Merah Soal Makan Gratis, BGN Bakal Bentuk Tim Khusus
By Rahmat Baihaqi
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan hasil audiensi jajarannya dengan pimpinan KPK kepada wartawan, di gedung Merah Putih, 7 Juli 2026.
5

BERITA LAINNYA

Pemerintah, TNI, dan Polri mengadakan rapat soal kondisi Papua terkini, 7 Juli 2026.
Nasional

Komjen Fadil Imran Tegaskan Polri Gak Anti-Kritik Soal Penegakan Hukum di Papua

Astamaops Kapolri Komjen Pol Fadil Imran menegaskan kepolisian tidak menutup diri terhadap…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
31 menit lalu
Juru Bicara Partai Gerindra, Batra Banong.
Nasional

Gerindra Tegaskan Indonesia Tak Mengenal Budaya LGBTQ

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
1 jam lalu
Prajurit TNI Statis Batalyon Infanteri 117 Ksatria Yudha menaiki tangga kapal KRI-592 Banjarmasin saat pemberangkatan dari Pelabuhan Umum Krung Geukuh, Aceh Utara, Aceh, Kamis (02/7/2026).
Nasional

TNI Tegaskan Operasi Prajurit di Papua Tetap Berkiblat Hukum dan HAM

TNI akhirnya angkat bicara terkait situasi keamanan di Papua yang tengah memanas,…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
1 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto (kanan) berpelukan dengan Perdana Menteri India Narendra Modi (kiri) usai keduanya menyampaikan keterangan pers dalam kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Nasional

Dari Rudal BrahMos hingga Antariksa, Ini 16 Kesepakatan Besar Prabowo-Narendra Modi

Pertemuan Prabowo Subianto dan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi menghasilkan 16…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
1 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up