Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 23 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Chromebook, Franka Franklin Mengaku Sedih   
Nasional

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Chromebook, Franka Franklin Mengaku Sedih   

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
Last updated: Oktober 13, 2025 10:22 pm
Rahmat
Ivan
Share
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin
Foto: OWRITE/Rahmat Baihaqi
SHARE

Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin, mengungkapkan rasa sedih dan kecewa setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan suaminya melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Daftar isi Konten
  • Dalam Provisi:
  • Dalam pokok perkara:

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, maka status tersangka Nadiem Makarim tetap dinyatakan sah menurut hukum.

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Franka Franklin juga menyatakan, meskipun sedih dan kecewa, pihak keluarga dan tim penasihat hukum tetap akan menempuh langkah-langkah hukum yang berlaku dan akan terus memberikan dukungan terhadap Nadiem.

Intinya kami sangat sedih dengan keputusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hari ini,”ujar Franka di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Meski gugatan praperadilannya ditolak, Franka mengaku, pihaknya dan kuasa hukumnya akan tetap mengupayakan Nadiem bebas dari jeratan hukum.

Franka menegaskan akan tetap mendukung penuh suaminya meski terganjal jeruji. 

Tentunya saya keluarga Nadiem dan tim hukum akan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur UU,” ujarnya.

Terima kasih sekali lagi atas seluruh doa dari teman-teman, keluarga, kerabat, sehingga mas Nadiem masih bisa berdiri bersama-sama biar pun terpisah jauh dari kami,” ungkap Franka.

Sebagaimana diketahui, Nadiem merupakan tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.

Dalam gugatannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris meminta majelis hakim membatalkan status tersangka kliennya.

Adapun beberapa point permohonan Nadiem, diantaranya,

Dalam Provisi:

  1. Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara sekalipun termohon sudah melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  2. Memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.

Dalam pokok perkara:

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F2/Fd. 2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F2/Fd. 2/09/2025 pada tanggal 4 September 2025 atas nama tersangka Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  4. Menyatakan bahwa Penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09//2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum
  6. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
  7. Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F. 2/Fd. 2/09/2025 tanggal 4 September 2025 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
  8. Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
  9. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon.
  10. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon dalam perkara a quo sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-38/F.2/Fd. 2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54a/F.2/Fd.2/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Prin-57a/F.2 Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025 jo. Nomor: Prin-62a/F.2Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 jo. Nomor: Prin-78a/F2 Fd.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/09/2025 pada tanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim.
  11. Menyatakan termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, tidak berwenang untuk melakukan Penyidikan maupun penahanan lebih lanjut terhadap pemohon.
  12. Memerintahkan termohon, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke penuntutan dan/atau pemeriksaan pokok perkara, untuk menangguhkan penahanan pemohon dan/atau mengganti penahanan terhadap pemohon dengan:
    a. Penahanan rumah atau
    b. Penahanan kota.
  13. Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Tag:Franka FranklinKorupsi ChromebookPraperadilan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pengunjung melihat gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) saat berwisata di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta
Megapolitan

Libur Lebaran Wisata Jabodetabek Diserbu Pengunjung, Puncak Melonjak 50 Persen

Libur Lebaran dimanfaatkan masyarakat sebagai momentum berharga untuk melepas penat sekaligus mempererat kebersamaan dengan keluarga. Sejumlah destinasi wisata di area Jabodetabek pun dipadati pengunjung yang datang dari berbagai wilayah.  Antusiasme…

By
Iren Natania
Amin Suciady
3 Min Read
Sumber foto: Jasa Marga
Nasional

H+1 Lebaran 2026: Lalu Lintas Jabodetabek-Bandung Melonjak Tajam

Pada H+1 libur Idulfitri 1447H/2026M yang jatuh pada Minggu, 22 Maret 2026, volume kendaraan di sejumlah ruas tol masih menunjukkan peningkatan signifikan. Melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT), pihak…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
3 Min Read

(Part II) Tarif Meroket, Driver Ojol Nyaris Kolaps “Dicekik” Aplikator, Pemerintah Kemana?

Perubahan Pola Pemesanan Di sisi lain, salah satu perusahaan ojek online terbesar di Indonesia, Gojek memberi tanggapan terkait 'Krisis ojol' yang belakangan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Head of…

By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Acara GoMudik di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta
Nasional

(Part I) Tarif Meroket, Driver Ojol Nyaris Kolaps “Dicekik” Aplikator, Pemerintah Kemana?

Sejak beberapa minggu terakhir, banyak masyarakat yang mengeluhkan soal susahnya memesan ojek…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
2 jam lalu
Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 104 lokasi di seluruh Indonesia
Nasional

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II, yang dilaksanakan…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan
3 jam lalu
Ilustrasi penumpang yang akan berangkat menggunakan kereta
Nasional

Data Terbaru, Kereta Jadi Favorit Pemudik Lebaran 2026

Kementerian Perhubungan melalui Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2026 mencatat jumlah penumpang…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
5 jam lalu
Sejumlah kendaraan pemudik melaju perlahan saat penerapan sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa ruas Semarang-Batang, Semarang, Jawa Tengah
Nasional

Antisipasi Kemacetan, Kakorlantas Imbau Pemudik Tak Pulang Bersamaan di Puncak Arus Balik 24 Maret

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryo Nugroho, mengimbau masyarakat agar…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up