Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan isi pertemuannya dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal di Kementerian Keuangan pada Rabu, 8 Juli 2026.
Purbaya mengatakan, dalam pertemuan itu Said menyampaikan keresahan para buruh mulai dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga penghapusan pajak pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Saya pikir bagus tadi Pak Said mengeluarkan keresahan beberapa kalangan tenaga kerja yang kena PHK segala macem,”
ujar Purbaya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Mau Berhitung


Purbaya mengatakan, akan terlebih dahulu melihat mana aturan yang bisa dikabulkan oleh pemerintah. Dalam hal ini, Kemenkeu harus melihat dampaknya ke penerimaan pajak.
Saya pikir saya akan lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi, apakah permintaan Pak Said ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan saya maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan dari pajaknya,”
tuturnya.
Purbaya mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya, sekitar 95 persen pekerja sudah tidak dikenai pajak penghasilan. Namun, data tersebut dinilai Said belum akurat.
Maka dari itu, Purbaya mengatakan bahwa akan meminta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi kata Pak Said datanya nggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk langkah ke depannya,”
tuturnya.
Minta Dihapus


Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menaikkan batas pencairan manfaat JHT yang dikenakan pajak menjadi Rp400 juta.
Said menilai, ambang batas pencairan JHT tak kena pajak hingga Rp50 juta sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Sebab, ketentuan itu masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.
Sekarang berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, JHT sampai Rp50 juta tidak kena pajak, sedangkan di atas Rp 50 juta dikenai pajak 5 persen. Itu dibuat tahun 2009, sudah 17 tahun yang lalu,”
ujar Said di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Dia mencontohkan, pada tahun 2009 nominal Rp50 juta setara dengan 152 gram emas. Namun, dengan kondisi saat ini 152 gram emas nilainya diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas, patokan kita kan emas,”
tuturnya.























