Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata, merespons fenomena masyarakat membangun dan memperbaiki jalan secara swadaya yang terjadi di berbagai daerah.
Infrastruktur jalan merupakan wujud pelayanan dasar yang hakiki dari negara untuk rakyat. Ketika hak atas mobilitas yang aman ini berbenturan dengan lambatnya birokrasi dan keterbatasan anggaran daerah, masyarakat kerap dihadapkan pada pilihan sulit, yakni membiarkan ekonomi lumpuh atau mendanai sendiri perbaikan fasilitas publik tersebut
“Fenomena warga patungan (swadaya) untuk memperbaiki jalan rusak merupakan potret nyata dari kuatnya semangat gotong royong sekaligus bentuk aksi langsung masyarakat dalam merespons keterlambatan atau keterbatasan anggaran pemerintah,”
kata Djoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu, 12 Juli 2026.
Aksi nyata ini umumnya dipicu oleh rasa frustrasi warga karena usulan perbaikan yang diajukan berulang kali ke pemerintah daerah tak kunjung terealisasi. Di Dusun Umbul Glimbung, Desa Bandar Agung (Kabupaten Lampung Timur, Lampung), misalnya, warga memilih turun tangan.
Langkah serupa juga diambil oleh masyarakat di perbatasan Desa Toronan dan Kowel (Kabupaten Pamekasan, Jatim), Desa Nglebak (Kabupaten Blora, Jateng), Desa Batuporo Barat (Kabupaten Sampang), hingga Desa Mangkualam di Kecamatan Cimanggu (Kabupaten Pandeglang, Banten). Bahkan, di Kecamatan Pintu Rime Gayo (Kabupaten Bener Meriah, Aceh), warga bersama donatur berhasil menggalang dana swadaya hingga mencapai Rp 1 miliar demi memulihkan fungsi Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang krusial bagi mobilitas mereka.
Protes
Upaya warga itu juga bentuk protes terhadap kelambanan pemerintah membangun atau memperbaiki jalan yang rusak karena alasan keterbatasan anggaran. Aksi ini membuktikan bahwa modal sosial di Indonesia masih sangat tinggi. Masyarakat tidak hanya menuntut, namun juga mau turun tangan dan mengorbankan materi demi kepentingan bersama.
Menunggu proses birokrasi dan penganggaran daerah (seperti APBD) sering kali memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan. Djoko berpendapat, patungan menjadi solusi instan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas atau kerugian ekonomi akibat jalan rusak. Meskipun menginspirasi, fenomena warga patungan mengindikasikan ada celah dalam pemenuhan pelayanan publik.
Alokasi Anggaran
Warga negara sudah membayar berbagai instrumen pajak (seperti Pajak Kendaraan Bermotor/PKB atau Pajak Bumi dan Bangunan/PBB). Ketika mereka harus membayar lagi untuk infrastruktur dasar, muncul pertanyaan mengenai efektivitas alokasi anggaran belanja daerah.
“Sering kali infrastruktur lokal (jalan lingkungan atau jalan kabupaten) kalah prioritas dibanding proyek kosmetik atau belanja rutin birokrasi,”
ucap Djoko.
Perbaikan jalan yang dilakukan secara swadaya umumnya menggunakan alat dan material seadanya, serta tanpa standar teknik sipil yang tepat, misalnya drainase yang kurang maksimal. Akibatnya, perbaikan sering kali tidak bertahan lama dan berpotensi rusak kembali saat musim hujan.
























