Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus). Rudi menggantikan Febrie Adriansyah.
Penunjukkan Rudi dilakukan setelah Febrie mundur dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tiga kasus korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Febrie dijerat terlibat kasus dugaan korupsi bersama seorang advokat Don Ritto dalam perkara tata kelola batu bara untuk PLTU, korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI) anak usaha PT Krakatau Steel periode 2020–2025.
Profil Rudi Margono
Nama Rudi Margono tak asing di instutusi korps Adhyaksa. Pria kelahiran Magetan tahun 1969 itu mengawali kariernya sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan tahun 1944.
Sebagai salah satu alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), kariernya sudah malang melintang di kejaksaan seperti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Kemudian, ia juga pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta beberapa jabatan penting di bidang tindak pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara.
Rudi juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ampana di Sulawesi Selatan dan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, kemudian Kajati Kepri.
Jabatan strategis yang pernah diduduki lainnya seperti Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kajati DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, Wakajati DIY.
Selain itu, Rudi juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang lebih delapan tahun. Pencapaiannya itu mengantarkan dia pernah menjabat Kepala Badan Diklat Kejaksaan (Badiklat) Kejagung RI.
Namun, rekam jejak Rudi juga pernah menangani kasus besar Jiwasraya, Asabri, dan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.
Berkat hasil kerjanya, Rudi Margono kemudian diangkat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) menggantikan Ali Mukartono. Dia dilantik pada 18 Desember 2024 berdasarkan salinan keputusan Presiden (Kepres) nomor 177/TPA tahun 2024 yang ditangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kekayaan Rudi
Dari segi kekayaan, Rudi memiliki harta Rp7.295.774.122 berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 29 Maret 2026.
Rudi melaporkan lima aset tanah dan bangunannya tersebar di Kota Magetan, Surabaya, Depok, dan Jakarta senilai Rp6.667.500.000
Sementara, dari segi transportasi, dia hanya memiliki satu unit motor seharga Rp5.000.000
Aset lain yang dimiliki Rudi di antaranya harta bergerak Rp77.000.000; dan kas setara kas Rp546.274.122 tanpa memiliki hutang sama sekali.


























