Pesan ancaman teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa, Jakarta Selatan, ternyata diotaki seorang wali murid bernama Maulana Yunus alias MY (34).
Polisi kini sudah menetapkan MY sebagai tersangka usai dilakukan rangkaian pemeriksaan
Sudah ditetapkan tersangka,”
kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, Selasa, 14 Juli 2026.
MY merupakan salah satu wali murid dari siswa yang bersekolah di SDN Srengseng Sawah 15.
Atas perbuatannya, MY dijerat melanggar Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Juru Bicara (Jubir) Densus 88 AT Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana menjelaskan tindakan MY belum termasuk kategori pidana terorisme.
Mayndra mengatakan demikian setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap MY berdasarkan sejumlah aspek pertimbangan.
Meliputi aspek motif, pendanaan, maupun kemungkinan adanya koneksi dengan jaringan terorisme,”
kata Mayndra.
Meski pengusutan kasus tersebut telah tuntas, Densus 88 masih bersiaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan lainnya terjadi.
Guna mengantisipasi setiap potensi ancaman yang dapat mengganggu keamanan masyarakat,”
ujar Mayndra.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan pelaku mengaku hanya iseng mengirim pesan teror bom itu ke seorang guru dan staf tata usaha (TU) sekolah.
Motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja,”
kata Iman, Senin, 13 Juli 2026.
Adapun Kapolsek Jagakara Kompol Nurma Dewi menyampaikan dari hasil penelusuran tim gabungan selama empat jam tak menemukan objek yang diduga bom seperti pesan teror pelaku.
Dari Gegana, Densus 88, BNPT kemudian dari anjing pelacak yang kita undang dari kejadian pertama dapat info. Setelah selesai dinyatakan aman,”
kata Nurma.

























