Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Burhanudin Abdullah, menilai pernyataan Hotman Paris di hadapan wartawan memicu kegaduhan publik. Ia meminta pengacara lebih berhati-hati menyampaikan pendapat agar tidak menimbulkan polemik.
Seorang ahli hukum harus mampu menjaga tutur kata dan memilih bahasa yang santun. Pernyataan yang disampaikan kepada publik seharusnya memberikan edukasi, bukan justru memicu polemik,”
kata Burhanudin dalam keterangan kepada Owrite, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurutnya, setiap pendapat yang disampaikan praktisi hukum kepada masyarakat harus berpijak pada norma hukum, etika, dan moral sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di ruang publik.
Ia secara khusus menyoroti ucapan Hotman Paris yang menyebut wartawan dengan kalimat “tidak punya otak”. Burhanudin menilai, pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan kepada profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
Wartawan merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Mereka bekerja mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu profesi wartawan harus dihormati, bukan direndahkan dengan ucapan yang berpotensi dianggap sebagai penghinaan,”
tegasnya.
Burhanudin menegaskan, LAKI juga mendukung langkah sejumlah wartawan yang melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Proses hukum, sambungnya, perlu berjalan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa membedakan profesi maupun latar belakang.
Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, kami mendukung agar laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum kepada semua pihak,”
jelasnya.
Selain itu, Burhanudin turut menanggapi pernyataan Hotman Paris terkait pemeriksaan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah oleh Polri.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dikaitkan dengan dugaan intervensi Presiden.
Prinsip negara hukum menghendaki setiap proses penegakan hukum dilakukan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,”
ucapnya.
Menutup keterangannya, Burhanudin meminta Polri segera menuntaskan penanganan perkara yang telah dilaporkan agar polemik tidak berlarut-larut dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.
Penanganan yang cepat, profesional, dan transparan akan memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,”
pungkasnya.





















