Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan perkara dugaan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal memasuki meja persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengakui perkara korupsi yang menjerat Febrie menjadi atensi pihaknya.
Semua ini kan pertama yang dilakukan oleh internal kita. Kita memastikan bahwa ini menjadi prioritas,”
ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Kamis, 10 September 2026.
Dalam perkara ini, eks Jampidsus terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di perkara Jiwasraya yang juga melibatkan penguasa properti Tan Kian.
Anang mengklaim, penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menjerat Febrie.
Cukup bukti menurut diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan,”
ucapnya.
Selain perkara Asabri, penyidik akan melimpahkan tiga perkara sekaligus ke meja pengadilan yang menjerat Febrie, yakni perkara anak usaha Krakatau Steel, pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout, serta dugaan pencucian uang 74 kilogram emas batangan beserta valuta asing.
Perkara Korupsi MBG ‘Lelet’


Beda halnya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih berproses di meja penyidik Kejagung sejak awal tahun 2026.
Dalam perkara itu, eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026.
Anang mengakui, penyidik yang menangani perkara MBG menemui kesulitan sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Hal itu disebabkan faktor geografis dalam pengusutan perkara itu.
MBG itu karena tempat titik tempatnya hampir beberapa seluruh Indonesia kan butuh waktu, ya kan? Ini kan baru satu titik ini kita ini kan semua. Memerlukan cukup waktu lama,”
terang Anang.
Meski demikian, penyidikan perkara itu masih tetap berlangsung sejalan dengan Kejagung masih mengumpulkan alat bukti lain sebelum masuk ke meja sidang.
Dalam kasus korupsi tata kelola MBG terjadi pada 2024-2025. Total ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan.
Dari kalangan mantan pejabat BGN diantaranya Mantan Kepala, Dadan Hindayana serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Seret Jenderal TNI-Polri


Terbaru, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:
Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.
Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap.























