Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 10 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti Pemerasan Sudah Cukup
Hukum

Kasus Febrie Siap ke Meja Hijau, Kejagung Klaim Alat Bukti Pemerasan Sudah Cukup

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: September 10, 2026 10:07 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
1 jam lalu
Share
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencucian uang.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pencucian uang. (Foto: Owrite/Rahmat Baihaqi).
SHARE

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan perkara dugaan kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah bakal memasuki meja persidangan.

Daftar isi Konten
  • Perkara Korupsi MBG ‘Lelet’
  • Seret Jenderal TNI-Polri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna mengakui perkara korupsi yang menjerat Febrie menjadi atensi pihaknya.

Semua ini kan pertama yang dilakukan oleh internal kita. Kita memastikan bahwa ini menjadi prioritas,”

ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Kamis, 10 September 2026.
Baca juga:
Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat…
Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG, PBHI Desak Presiden Kaji Ulang… Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Presiden Prabowo…
Kejagung Bantah BAP Tan Kian Soal Rp40 Miliar ke 4… Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti…
  • Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan
  • Puluhan Ribu Korban Keracunan MBG, PBHI Desak Presiden Kaji Ulang Program
  • Kejagung Bantah BAP Tan Kian Soal Rp40 Miliar ke 4 Pejabat Adhyaksa:…

Dalam perkara ini, eks Jampidsus terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di perkara Jiwasraya yang juga melibatkan penguasa properti Tan Kian.

Anang mengklaim, penyidik telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk menjerat Febrie.

Cukup bukti menurut diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan,”

ucapnya.

Selain perkara Asabri, penyidik akan melimpahkan tiga perkara sekaligus ke meja pengadilan yang menjerat Febrie, yakni perkara anak usaha Krakatau Steel, pengadaan batu bara yang menyebabkan blackout, serta dugaan pencucian uang 74 kilogram emas batangan beserta valuta asing.

Perkara Korupsi MBG ‘Lelet’

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar)

Beda halnya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih berproses di meja penyidik Kejagung sejak awal tahun 2026.

Dalam perkara itu, eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026.

Anang mengakui, penyidik yang menangani perkara MBG menemui kesulitan sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama. Hal itu disebabkan faktor geografis dalam pengusutan perkara itu.

MBG itu karena tempat titik tempatnya hampir beberapa seluruh Indonesia kan butuh waktu, ya kan? Ini kan baru satu titik ini kita ini kan semua. Memerlukan cukup waktu lama,”

terang Anang.

Meski demikian, penyidikan perkara itu masih tetap berlangsung sejalan dengan Kejagung masih mengumpulkan alat bukti lain sebelum masuk ke meja sidang.

Dalam kasus korupsi tata kelola MBG terjadi pada 2024-2025. Total ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan.

Dari kalangan mantan pejabat BGN diantaranya Mantan Kepala, Dadan Hindayana serta dua Mantan Wakil Kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Kemudian, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, lalu kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

Seret Jenderal TNI-Polri

Warga yang tergabung dalam aliansi MBG Watch membawa poster saat aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Warga yang tergabung dalam aliansi MBG Watch membawa poster saat aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.)

Terbaru, kasus itu menyeret jenderal TNI-Polri aktif bernama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat dua modus korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu:

Modus pertama adalah dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Dari praktik tersebut, Dadan dan pihak terkait diduga memperoleh uang hingga Rp1 miliar per hari dari mitra atau yayasan yang terafiliasi.

Modus kedua berkaitan dengan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1.035.515.297.908,02 melalui vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Penyidik juga mengusut pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional BGN. Penyidik menduga Dadan dan pihak lainnya melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proyek-proyek tersebut tetap.

Baca juga:
Keracunan MBG Tak Cukup Disanksi Administratif, PBHI Desak Investigasi hingga… Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendesak Badan Gizi…
Bukan Cuma Numpang Tempat, BGN Sewa Graha Merah Putih Telkom… COO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Dony Oskaria mengatakan…
BGN Didesak Berbenah: Jangan Berubah hanya Orangnya, Kelemahan Sistem Terus… Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) membenahi sistem pelaksanaan…
  • Keracunan MBG Tak Cukup Disanksi Administratif, PBHI Desak Investigasi hingga Rantai Pengawasan
  • Bukan Cuma Numpang Tempat, BGN Sewa Graha Merah Putih Telkom di Atas…
  • BGN Didesak Berbenah: Jangan Berubah hanya Orangnya, Kelemahan Sistem Terus Berulang
Tag:BGNEks JampidsusFebrie AdriansyahKorupsiMBGPemerasan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Timnas Indonesia U-20 Lolos Piala Asia 2027, Nova Arianto Langsung Bidik Target Lebih Besar
By Hadi Febriansyah
Timnas Indonesia U-20 saat berhadapan dengan Australia
1
Bupati Kukar Tebar 1 Ton Benih Padi di Danau Semayang, Videonya Viral Bikin Netizen Heran
By Ani Ratnasari
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri menebar benih padi di kawasan Danau Semayang
2
Aturan Bagasi Garuda Berubah, Fraksi PDIP: UMKM Oleh-oleh Bisa Kehilangan Pembeli
By Rahmat Tunny
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman
3
Ikan Tongkol Sudah Digoreng tapi Tetap Bisa Bikin Keracunan? Dokter Ungkap Bahaya yang Sering Tak Disadari
By Ani Ratnasari
Ikan Tongkol
4
Asian Games 2026: Indonesia “Cuma Berani” Bidik 4 Emas, Thailand Malah Menggila
By Hadi Febriansyah
Menpora Erick Thohir (tengah) berswafoto dengan atlet Indonesia usai Pengukuhan Tim Indonesia untuk Asian Games 2026 di Wisma Serba Guna Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
5

BERITA LAINNYA

Kejagung menyita uang Rp1 triliun dan 166.000 Dolar Amerika dari kasus penyerobotan lahan milik Inhutani oleh PT PSMI. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Serobot Lahan Inhutani V, Uang Rp1 Triliun Disita Kejagung dari PT PSMI

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat penyerobotan lahan Inhutani V oleh…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
17 menit lalu
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hukum

Terungkap, Eks Jampidsus Diduga Terlibat Kasus Pemerasan

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah rupanya terlibat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
Kapuspenkum Anang Supriatna (kemeja putih) Dirdik Jampidsus Saeful Bahri Siregar (kemeja biru gelap). (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
Hukum

Kejagung Bantah BAP Tan Kian Soal Rp40 Miliar ke 4 Pejabat Adhyaksa: Bukan Punya Tim 9

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
3 jam lalu
Kantor Kejari Sibolga.
Hukum

Banjir Kayu Tapanuli: Bareskrim Limpahkan Berkas PT TBS ke Kejari Sibolga

Bareskrim Polri telah merampungkan perkara gelondongan kayu akibat banjir bandang di wilayah…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up