Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 22 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / UU PFII Disahkan DPR, Ini Deretan Insentif yang Bakal Diterima Investor
Ekonomi Bisnis

UU PFII Disahkan DPR, Ini Deretan Insentif yang Bakal Diterima Investor

Rika Pangestidusep-malik
Last updated: Juli 21, 2026 3:10 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
9 jam lalu
Share
Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Tumpukan uang rupiah dari tabungan masyarakat. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
SHARE

Investor yang berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal menikmati sederet fasilitas khusus. Mulai dari insentif pajak, kemudahan bertransaksi menggunakan valuta asing (valas), hingga penyelesaian sengketa melalui pengadilan khusus. 

Daftar isi Konten
  • Atur Pemberian Fasilitas Fiskal dan Nonfiskal
  • Sengketa Punya Jalur Khusus

Fasilitas itu diatur dalam Undang-Undang PFII yang resmi disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa, 21 Juli 2026. 

UU tersebut disahkan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk menjadi undang-undang.

Baca juga:
Purbaya Pastikan Insentif Motor Listrik Segera Cair, Tapi Tak Semua… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif kendaraan…
Purbaya Ungkap Skema Pendanaan PFII, Pastikan APBN Hanya Jadi Dana… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)…
UU Pusat Finansial Internasional Diketok DPR, Kawasan Bakal Dilengkapi Pengadilan… DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia…
  • Purbaya Pastikan Insentif Motor Listrik Segera Cair, Tapi Tak Semua Bakal Kebagian
  • Purbaya Ungkap Skema Pendanaan PFII, Pastikan APBN Hanya Jadi Dana Cadangan
  • UU Pusat Finansial Internasional Diketok DPR, Kawasan Bakal Dilengkapi Pengadilan Khusus

Atur Pemberian Fasilitas Fiskal dan Nonfiskal

gambar ilustrasi pajak
gambar ilustrasi pajak. (foto: pixa bay)

Dalam laporan Komisi XI DPR RI, Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Haikal mengatakan salah satu substansi penting dalam UU PFII ialah pemberian berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.

Pada bab ini diatur pula hak dan kewajiban pelaporan dan administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, dan fasilitas khusus lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, atau pihak lain di wilayah PFII,”

kata Haikal saat menyampaikan laporan Komisi XI di rapat paripurna.

Haikal menjelaskan, fasilitas yang diberikan meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, hingga perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal.

Tak hanya itu, kawasan PFII juga diberikan sejumlah kekhususan lain, mulai dari kemudahan perizinan, penggunaan valuta asing (valas), hingga transaksi keuangan yang diatur secara khusus.

Sengketa Punya Jalur Khusus

Ilustrasi palu pengadilan.
Ilustrasi palu pengadilan. (Sumber: Pixabay)

Selain menawarkan berbagai insentif bagi investor, UU PFII juga membentuk mekanisme penyelesaian sengketa tersendiri. Beleid tersebut mengatur pembentukan Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa, serta Pengadilan PFII yang berstatus sebagai pengadilan khusus.

Pengadilan itu nantinya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan PFII. Selain itu, UU ini juga mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, hingga Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.

Haikal berharap kehadiran UU PFII dapat memperkuat daya saing sektor keuangan nasional sekaligus menarik lebih banyak investasi ke Indonesia.

Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional,”

ujarnya.
Baca juga:
Purbaya Disemprot DPR soal Dana SAL di Himbara Rp400 Triliun,… Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel…
Angka Perceraian Meledak, Bonus Demografi Bisa Berubah Jadi Beban Nasional Perceraian di Indonesia bukan lagi sekadar persoalan hubungan suami istri. Di balik…
Pemerintah Pastikan Insentif IFC Tak Ganggu KEK Pemerintah memastikan insentif fiskal yang disiapkan untuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia…
  • Purbaya Disemprot DPR soal Dana SAL di Himbara Rp400 Triliun, Begini Ceritanya
  • Angka Perceraian Meledak, Bonus Demografi Bisa Berubah Jadi Beban Nasional
  • Pemerintah Pastikan Insentif IFC Tak Ganggu KEK
Tag:insentifInsentif FiskalKomisi XI DPR RIpengadilan khususPusat Finansial Internasional IndonesiaUU PFII
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Kontroversi Dody Hanggodo Bergulir, Elite Demokrat: Menteri Bertanggung Jawab ke Presiden
By Hardani Triyoga
Menteri PU Dody Hanggodo (kanan) meninjau Jembatan Enang-Enang di Desa Arul Cincin, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
1
Diduga Gelapkan Fee Rp3,2 M Milik Hotman Paris, Mengapa Keponakannya Nekat Akhiri Hidup?
By Rahmat Baihaqi
Sebuah bangunan puluhan lantai di perkotaan.
2
Ucapan Hotman Dinilai Berlebihan, Ketum LAKI Dukung Wartawan Tempuh Jalur Hukum
By Rahmat Tunny
Pengacara Hotman Paris Hutapea (tengah) berjalan memasuki Gedung Bundar saat tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta.
3
Jejak Law Firm Diduga Afiliasi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terungkap, Kantor Lama Tinggalkan Permata Hijau
By Rahmat Baihaqi
Ilustrasi korupsi
4
APBN Semester I-2026 Defisit Rp196,5 Triliun, Purbaya Klaim Masih Bagus
By Anisa Aulia
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
5

BERITA LAINNYA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA, di Jakarta.
Ekonomi Bisnis

Purbaya Pastikan Insentif Motor Listrik Segera Cair, Tapi Tak Semua Bakal Kebagian

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif kendaraan…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Gedung Direktorat Jenderal Pajak.
Ekonomi Bisnis

TNI-Polri Dilibatkan Jadi Pengawas Pajak, DJP Pastikan Bukan Pemungut

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait keterlibatan Bintara Pembina…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
6 jam lalu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTA (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Ungkap Skema Pendanaan PFII, Pastikan APBN Hanya Jadi Dana Cadangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
7 jam lalu
Bali akan menjadi kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). (Sumber: Unsplash/Kanwardeep Kaur)
Ekonomi Bisnis

UU Pusat Finansial Internasional Diketok DPR, Kawasan Bakal Dilengkapi Pengadilan Khusus

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up