DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 21 Juli 2026.
Persetujuan diberikan secara bulat setelah seluruh fraksi menyatakan setuju. Pimpinan sidang kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan beleid tersebut.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Haikal menjelaskan pembentukan UU PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Haikal, pembahasan RUU berlangsung sejak awal Juli dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Regulasi ini membuka jalan lahirnya kawasan finansial khusus yang dilengkapi berbagai insentif, mulai dari fasilitas perpajakan, penggunaan valuta asing, hingga pengadilan khusus.
Dalam RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan berbagai aspek pengaturan dalam RUU tentang PFII dari berbagai pihak dan stakeholders,”
kata Haikal saat menyampaikan laporan Komisi XI di rapat paripurna.
Ia menjelaskan, masukan berasal dari akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, himpunan perbankan, hingga asosiasi profesi di sektor keuangan.
Kawasan Finansial dengan Aturan Khusus


Dalam laporannya, Haikal memaparkan UU PFII mengatur pembentukan kawasan pusat finansial internasional dengan sejumlah kekhususan.
Beleid tersebut mengatur kelembagaan PFII yang terdiri atas Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, hingga Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Arbitrase PFII dan membentuk Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus yang memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.
Selain kelembagaan, UU ini juga memberikan berbagai fasilitas kepada pelaku usaha di kawasan PFII, antara lain:
- Insentif pajak penghasilan,
- Fasilitas PPN dan/atau PPnBM,
- Fasilitas kepabeanan,
- Perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal, hingga
- Kemudahan administrasi perpajakan.
UU PFII juga mengatur berbagai kekhususan lain, seperti:
- Kemudahan perizinan,
- Penggunaan valuta asing, serta
- Transaksi keuangan di kawasan pusat finansial internasional.
DPR Klaim Bisa Perkuat Investasi


Haikal berharap kehadiran UU PFII mampu memperkuat daya saing sektor keuangan Indonesia sekaligus menarik investasi global.
Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan,”
ujarnya.
Usai laporan Komisi XI dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan.
Apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
tanya pimpinan sidang.
Setuju!”
jawab seluruh anggota dewan, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu.
























