Pemerintah resmi merombak total lanskap bisnis pertambangan timah di Bangka Belitung lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026.
Regulasi yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 ini untuk membenahi tata kelola sektor timah yang selama ini diwarnai ketidakpastian hukum, ketimpangan struktur biaya, dan sengketa legalitas material.
Dua poin paling krusial dalam Perpres 79/2026 menyasar langsung akar masalah operasional di lapangan: kewajiban menerapkan biaya produksi riil berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP) serta pembuktian keterlacakan asal-usul (traceability) bijih timah secara ketat.
PT TIMAH (Persero) Tbk pun merespons positif regulasi tersebut. Perseroan menilai Perpres tersebut memberikan perlindungan operasional sekaligus kepastian bisnis bagi seluruh ekosistem pertambangan.
Direktur Operasi PT TIMAH Tbk Handy Geniardi menegaskan perusahaan berkomitmen untuk memastikan tata kelola biaya produksi berjalan akuntabel dan selaras dengan peningkatan kualitas operasional.
”Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,”
kata Handy dalam keterangan resmi, Kamis, 10 September 2026.
Sapu Bersih Timah Ilegal
Selain menjamin margin yang adil bagi mitra PJP, Perpres 79/2026 diproyeksikan menjadi instrumen ampuh untuk menekan praktik penambangan ilegal, khususnya di Pulau Belitung.
Melalui skema traceability, setiap gram material yang keluar wajib terverifikasi diproduksi dari konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sah milik PT Timah.
Direktur Produksi dan Komersial PT TIMAH (Persero) Tbk Ilhamsyah Mahendra menyampaikan kejelasan asal-usul ini menjadi bentuk dukungan agar aktivitas penambangan di Belitung dapat terus mendatangkan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
”Dengan ada Perpres ini, proses penambangan di wilayah Belitung mendapatkan landasan yang jelas melalui verifikasi asal-usul material yang bersumber dari IUP PT Timah. Hal ini memastikan bahwa aktivitas penambangan dapat terus berjalan secara tertib dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat Belitung,”
jelas Ilham.
Harmonisasi Zonasi Lintas Kementerian
Implementasi Perpres ini juga memaksa perbaikan birokrasi di tingkat pusat. Kementerian dan lembaga terkait kini diwajibkan menyelaraskan tata ruang dan zonasi wilayah pertambangan secara terpadu agar tidak ada lagi tumpang tindih lahan operasional.
Direktur Transformasi Perusahaan, Legal, dan SDM PT TIMAH (Persero) Tbk Ratih Mayasari menjelaskan bahwa Perpres ini memperkuat kolaborasi lintas kementerian untuk menciptakan ekosistem pertambangan yang tertata.
”Perpres 79/2026 mendorong sinergi pembinaan yang melibatkan kementerian terkait untuk menyelaraskan zona dan wilayah penambangan secara terpadu. Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh rangkaian operasional pertambangan berjalan secara selaras, taat hukum, dan memberikan kepastian tata kelola jangka panjang,”
terang Ratih.
























