Pegiat pemilu sekaligus dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengingatkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak bisa terus-menerus ditunda.
Menurutnya molornya pembahasan revisi UU Pemilu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029. Titi menilai waktu yang tersedia untuk membahas revisi UU Pemilu kini semakin sempit.
Jika tahapan pemilu diperkirakan mulai paling lambat Juni 2027, maka waktu yang tersedia untuk membahas revisi undang-undang sudah sangat sempit,”
kata Titi kepada Owrite, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Titi, perubahan regulasi pemilu seharusnya diselesaikan jauh sebelum tahapan dimulai. Dia bilang hal itu penting agar penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk menyusun aturan pelaksanaan, melakukan sosialisasi, serta mempersiapkan kelembagaan.
Selain itu, kepastian hukum juga diperlukan oleh partai politik, calon peserta pemilu, hingga masyarakat sebagai pemilih.
Juga untuk memberikan kepastian kepada partai politik, calon peserta pemilu, dan pemilih,”
jelas Titi.
Titi menilai molornya pembahasan RUU Pemilu berpotensi mengulang persoalan yang terjadi menjelang Pemilu 2024.
Menurutnya, ketika DPR dan pemerintah tidak menjalankan fungsi legislasi secara tepat waktu, berbagai persoalan akhirnya diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketika pembentuk Undang-Undang tidak menjalankan fungsi legislasinya secara tepat waktu, berbagai persoalan akhirnya diselesaikan melalui MK,”
ujarnya.
DPR dan Pemerintah Harus Bergerak
Ia menjelaskan kondisi tersebut membuat reformasi hukum pemilu lebih banyak lahir melalui putusan pengadilan dibandingkan melalui proses legislasi yang demokratis, partisipatif, dan komprehensif.
Padahal, kata Titi, pembentukan hukum pemilu pada prinsipnya merupakan tanggung jawab DPR bersama Presiden sebagai pembentuk undang-undang.
Kondisi ini tidak ideal karena pembentukan hukum pemilu pada prinsipnya merupakan tanggung jawab DPR dan Presiden sebagai pembentuk Undang-Undang,”
tutur Titi.
Titi berharap DPR dan Presiden Prabowo Subianto segera menunjukkan komitmen politik untuk memulai pembahasan revisi UU Pemilu. Hingga kini, menurutnya, publik belum melihat adanya langkah percepatan yang nyata.
Baik penyelesaian naskah akademik, penyampaian draf resmi dari pemerintah, maupun dimulainya pembahasan substansial belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Ia mengingatkan, apabila pembahasan terus ditunda, ruang deliberasi akan semakin sempit. Kondisi itu berisiko melahirkan proses legislasi yang terburu-buru.
Apabila terus ditunda, ruang deliberasi akan semakin sempit dan berisiko melahirkan pembahasan yang tergesa-gesa (fast-track legislation),”
ujar anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut.
Harus Menyentuh Persoalan Mendasar
Menurut Titi, hukum pemilu merupakan fondasi demokrasi sehingga penyusunannya harus dilakukan secara hati-hati. Revisi dengan berbasis evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya, serta melibatkan partisipasi publik secara bermakna sebagaimana telah ditegaskan MK.
Serta melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna sebagaimana telah ditegaskan MK,”
katanya.
Ia bilang revisi UU Pemilu tak boleh hanya dipahami sebagai perubahan teknis penyelenggaraan pemilu. Momentum tersebut, menurutnya, harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang terus berulang.
Beberapa isu yang perlu dibenahi antara lain harmonisasi berbagai putusan MK, penguatan integritas penyelenggara pemilu, penyempurnaan sistem pencalonan dan sistem pemilu, pengaturan kampanye dan dana kampanye.
Selain itu, persoalan pemanfaatan teknologi informasi, pencegahan politik uang, pencegahan penyalahgunaan sumber daya negara, hingga penguatan perlindungan hak pilih warga negara juga disorotnya.
Seluruh agenda tersebut membutuhkan pembahasan yang mendalam dan tidak mungkin diselesaikan apabila revisi undang-undang baru dimulai ketika tahapan pemilu sudah di depan mata,”
ujar Titi.
Status Quo Lebih Berbahaya
Lebih lanjut, Titi mengatakan yang paling dikhawatirkan bukan hanya keterlambatan pembahasan revisi UU Pemilu. Tapi, melainkan apabila DPR dan pemerintah memilih mempertahankan status quo dengan tidak melakukan pembaruan hukum sama sekali.
Menurutnya, sikap untuk tidak bertindak atau legislative inaction justru akan memperbesar ketidakpastian hukum, memperluas ruang penyelesaian melalui jalur litigasi. Kondisi itu juga berpotensi mengganggu kualitas dan integritas Pemilu 2029.
Memperluas ruang intervensi melalui jalur litigasi, serta berpotensi mengganggu kualitas dan integritas Pemilu 2029,”
jelas Titi.
Karena itu, ia kembali mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu segera dimulai. Ia bilang semakin cepat proses legislasi dilakukan, maka semakin besar peluang menghasilkan Undang-undang yang berkualitas.
Proses legislasi yang pasti juga memberikan kepastian hukum, serta memperoleh legitimasi publik melalui proses pembentukan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel.
Memberikan kepastian hukum, dan memperoleh legitimasi publik melalui proses pembentukan yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel,”
tutur Titi.

























