Kenaikan tarif layanan kewarganegaraan yang diatur pemerintah menjadi polemik. Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas angkat bicara perihal polemik kenaikan tarif layanan kewarganegaraan yang diatur pemerintah usai diserbu kritik publik.
Ia mengatakan, membuka peluang mengevaluasi besaran tarif tersebut. Bahkan Supratman menegaskan bertanggung jawab apabila usulan kenaikan tarif itu dinilai bermasalah.
Kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek. Karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait hal-hal yang disampaikan publik, baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain,”
katanya kepada wartawan, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurutnya, kenaikan tarif bukan keputusan yang diambil secara mendadak. Kementerian Hukum mengklaim telah membandingkan biaya layanan serupa di berbagai negara sebelum mengusulkan perubahan tarif kepada Presiden.
Ini bukan keputusan yang tiba-tiba. Kami sudah meng-compare pembiayaan kewarganegaraan di berbagai negara,”
ujarnya.
Supratman menegaskan, negara tidak sedang mencari keuntungan dari kenaikan tarif layanan tersebut. Menurut dia, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelayanan publik yang lebih berimbang.
Negara tentu tidak mencari untung. Sama sekali bukan itu tujuannya,”
ucapnya.
Ia menjelaskan, sebagian layanan justru diturunkan hingga gratis. Salah satunya, tarif pencatatan hak cipta lagu dan musik yang kini dikenakan tarif nol rupiah.
Yang pasti yang kita nolkan itu adalah pendaftaran pencatatan hak cipta untuk lagu dan musik. Jadi tarifnya sekarang nol persen,”
katanya.
Kaji Ulang Tarif
Meski begitu, Supratman mengakui pihaknya akan mengkaji ulang sejumlah tarif yang dinilai memberatkan masyarakat.
Dalam waktu dekat, ia akan menggelar rapat bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review. Akan kita bahas secara internal, terutama soal kewarganegaraan,”
ujarnya.
Menanggapi kritik terhadap kenaikan biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia, Supratman membandingkan mekanisme di sejumlah negara.
Ia menyebut di banyak negara biaya administrasi dibayarkan sejak awal pengajuan, terlepas permohonan disetujui atau tidak.
Di kita kan enggak ada. Kalau disetujui baru bayar,”
katanya.
Ia juga menepis anggapan kenaikan tarif dipicu meningkatnya warga Indonesia yang ingin berganti kewarganegaraan.
Tidak ada. Jumlahnya tidak banyak berubah dari tahun-tahun sebelumnya,”
tegasnya.
Menurut Supratman, justru permohonan warga negara asing untuk menjadi WNI jauh lebih banyak. Namun, pemerintah hanya menyetujui sebagian kecil setelah melalui proses verifikasi yang ketat.
Yang mau menjadi warga negara Indonesia itu jauh lebih banyak. Dari ribuan permohonan, naturalisasi murni yang disetujui tahun 2025 kalau enggak salah hanya lima atau enam,”
katanya.
Ia menambahkan, pemerintah kini memperketat proses pelepasan kewarganegaraan untuk memastikan pemohon tidak memiliki persoalan hukum maupun kewajiban perpajakan di Indonesia.
Kalau tidak ada masalah, langsung kita setuju. Enggak ada masalah,”
pungkasnya.




















