Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti kini menempati posisi pimpinan sementara di bank sentral, menggantikan Perry Warjiyo yang mundur dari kursi Gubernur Bank Indonesia.
Destry saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI. Ia mengatakan, calon Gubernur BI definitif akan diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan harus direstui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kami menggunakan Pasal 40 dimana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, jadi itu isinya persyaratan ABCD dan seterusnya. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, dimana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,”
ujar Destry dalam konferensi pers Senin, 27 Juli 2026.
Pastikan Operasional BI Berjalan Normal


Destry mengatakan, ia akan menempati posisi sebagai Pejabat Gubernur Sementara, hingga penetapan Gubernur BI selesai.
Ini adalah posisi Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan,”
terangnya.
Di samping itu, Destry memastikan bahwa operasional BI akan tetap berjalan normal selama masa transisi. Dalam hal ini, seluruh tugas bank sentral akan dijalankan seperti biasa menggunakan mekanisme pengambilan keputusan yang telah berlaku.
Di Bank Indonesia kepemimpinan ini adalah kolektif-kolegial. Jadi tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial,”
tuturnya.
Perry Warjiyo Resmi Mundur


Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Perry Warjiyo resmi mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Kini kursi Gubernur diisi oleh Pejabat Gubernur Sementara Destry Damayanti.
Bapak Presiden menerima Pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo untuk disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih 7 tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,”
ujar Prasetyo Senin, 27 Juli 2026.
Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri itu resmi diterima oleh Presiden Prabowo Subianto pada Minggu, 26 Juli 2026. Selanjutnya, pemerintah resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara.
Untuk selanjutnya sesuai UU BI untuk jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tegas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan, yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,”
jelasnya.























