Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai masyarakat mulai meragukan kapasitas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah penerimaan pajak 2025 mengalami shortfall lebih dari Rp200 triliun.
Celios menilai kondisi tersebut dipicu strategi pemerintah yang dinilai belum menyasar sumber utama kebocoran penerimaan negara.
Sepanjang 2025, kita menghadapi shortfall atau tidak tercapainya penerimaan pajak. Dan angkanya itu cukup besar, di atas Rp200 triliun, artinya memang hanya sekitar 87 persen dari target pajak selama 2025 yang tercapai. Masyarakat itu mulai meragukan kapasitas dari Dirjen Pajak, kapasitas dari Menteri Keuangan Purbaya,”
kata Bima saat konferensi pers di Cikini, Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Wajib Pajak Besar Banyak Perlakukan Khusus


Menurut Bima, strategi perpajakan saat ini lebih banyak menyisir wajib pajak yang masuk kategori UMKM maupun wajib pajak orang pribadi. Padahal, kelompok pekerja formal sudah otomatis membayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 melalui pemotongan gaji setiap bulan.
Di sisi lain, ia menilai wajib pajak besar justru masih mendapatkan berbagai perlakuan khusus. Meski program tax amnesty telah berakhir, menurutnya pemerintah masih memberikan sejumlah insentif melalui skema Patriot Bond maupun aturan Kawasan Pusat Finansial Internasional (PFII).
Bima menyoroti kebijakan PFII yang memberikan fasilitas PPh badan sebesar 0 persen hingga 50 tahun. Menurutnya, kebijakan seperti itu sulit ditemukan di negara lain karena memberikan insentif pajak dalam jangka waktu yang sangat panjang.
Ini menunjukkan bahwa ketika pemerintah menghadapi tax buoyancy yang negatif 0,12, respons kebijakannya bukan berbenah, bukan lebih tajam bagi wajib pajak kakap, bukan lebih tajam lagi untuk menyisir kebocoran-kebocoran. Yang saya lihat justru yang dilakukan ini loncat-loncat enggak karuan,”
ujarnya.
Sebaiknya Benahi Sistem DJP dan Bea Cukai


Bima juga menilai pemerintah seharusnya lebih dahulu membenahi sistem di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila ingin meningkatkan penerimaan negara.
Ia menilai upaya mengejar kebocoran dari sektor sumber daya alam tidak akan optimal apabila infrastruktur perpajakan belum diperbaiki.
Untuk memberi wajib pajak kakap, ini yang disebut high network individual, kita tidak kekurangan data, data tax amnesty jilid 1, data tax amnesty jilid 2, pertukaran data pajak antarnegara, automatic exchange of information, data Panama Papers, data Paradise Papers, Vincent Papers, itu semua data yang saya khawatir, dirjen pajak dan bea cukai tidak mampu menggunakan data yang berlimpah tadi, itu di integrasikan dengan cortexnya untuk memburu kekurangan, ataupun kepatuhan wajib pajak yang kakap. Kalau karena tidak mampu, maka yang dikejar adalah wajib pajak yang kecil-kecil,”
imbuhnya.
























