Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru terhadap siswi sekolah dasar di Sumatera Utara kembali memicu sorotan terhadap efektivitas implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Meski regulasi tersebut telah berlaku sebagai payung hukum perlindungan korban, penerapannya dinilai masih membutuhkan penguatan agar penanganan perkara berjalan konsisten di seluruh Indonesia.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) – Center for Public Policy Research, Afifah Fitriyani Oceanto, mengatakan penguatan implementasi UU TPKS menjadi pekerjaan rumah penting, terutama dalam memastikan aparat penegak hukum menerapkan aturan secara seragam dan berorientasi pada perlindungan korban.
Implementasi UU TPKS masih memerlukan penguatan, terutama dalam memastikan penerapan aturan dilakukan secara konsisten oleh aparat penegak hukum di seluruh Indonesia,”
kata Afifah dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.
Menurutnya, penguatan kapasitas penyidik menjadi salah satu aspek krusial agar penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak bergantung pada kemampuan masing-masing daerah.
Selain itu, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang seragam juga diperlukan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Afifah menambahkan, koordinasi antarlembaga juga harus diperkuat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), hingga lembaga layanan lainnya.
Sinergi tersebut dinilai penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh.
Evaluasi Implementasi UU TPKS Perlu Didukung
Selain aspek penegakan hukum, TII juga menilai evaluasi implementasi UU TPKS perlu didukung oleh sistem data yang transparan dan terintegrasi.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, mulai dari jumlah laporan yang diterima, kasus yang naik ke tahap penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan,”
jelasnya.
Transparansi data tersebut dinilai tidak hanya menjadi bentuk akuntabilitas kepada publik, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun kebijakan berbasis bukti untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Karena itu, TII mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan evaluasi berkala terhadap penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Langkah tersebut mencakup penguatan kapasitas penyidik Unit PPA, penyusunan indikator kinerja yang berorientasi pada kualitas perlindungan korban, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta transparansi data penanganan perkara.
Tidak ada korban yang seharusnya kehilangan akses terhadap keadilan karena lemahnya sistem penegakan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan kepastian hukum secara adil tanpa diskriminasi,”
katanya.
Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat kualitas penegakan hukum, bukan sekadar meningkatkan jumlah perkara yang diproses, tambahnya.
























