Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Menurutnya, kejahatan terhadap anak harus diproses secara pidana demi menjamin perlindungan korban, terlebih jika pelaku memiliki relasi kuasa.
Rieke mengatakan, negara tidak boleh memberi ruang bagi penyelesaian damai dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Baginya, kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Perlindungan terhadap anak sebagai korban harus ditegakkan. Tidak ada yang namanya restorative justice, apalagi untuk kasus kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun di lingkungan pendidikan pada umumnya,”
tegas Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai, maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi alarm serius.
Padahal, sekolah maupun lembaga pendidikan berbasis keagamaan seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Beking jadi Sorotan
Rieke juga menyoroti masih adanya pelaku yang diduga mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum karena memiliki jabatan atau kekuasaan.
Menurutnya, relasi kuasa justru harus menjadi alasan pemberatan hukuman, bukan celah untuk mencari penyelesaian di luar pengadilan.
Kalau menyangkut relasi kuasa, baik guru maupun pihak yang memiliki otoritas terhadap anak, hukuman justru dapat diperberat, bukan diselesaikan dengan perdamaian,”
ujarnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan memastikan tidak ada praktik transaksional dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
Rieke menyinggung adanya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi yang pelakunya sempat dibebaskan meski telah diamankan aparat.
Menurutnya, kasus seperti itu tidak boleh terulang karena dapat mencederai rasa keadilan korban.
Saya mohon dengan sangat hormat, untuk kasus-kasus seperti ini jangan ada transaksi apa pun. Masa depan anak-anak tidak boleh dikorbankan karena adanya privilese dalam penegakan hukum,”
tegasnya.
Menjelang peringatan Hari Anak Nasional pada 23 Juli, Rieke mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan momentum tersebut sebagai penguat komitmen melindungi hak-hak anak.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak tidak cukup hanya lewat kampanye, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan berpihak kepada korban.

























