Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah menerima laporan dari sejumlah pengusaha mengenai hambatan ekspor mineral, khususnya yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Elements (REE), akibat belum ada aturan batas maksimal kandungan LTJ sebagai mineral ikutan.
“Saya rapat koordinasi tentang Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang. Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral. Saya mengoordinasikan rapat lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang,”
kata Dudung, dikutip Selasa, 28 Juli 2026.
Dudung menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh mengambil tindakan di luar aturan yang berlaku selama belum ada regulasi yang mengatur kandungan LTJ dalam mineral ikutan. Ia mencontohkan persoalan yang sempat terjadi di Pangkal Pinang sebagai dampak dari kekosongan regulasi tersebut.
“Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, aparat penegak hukum (APH) tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH, termasuk TNI, yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,”
ujar dia.
Susun Pedoman
Hasil rapat dari lintas kementerian dan lembaga menghasilkan kesepahaman untuk menyusun pedoman mengenai batas kandungan LTJ agar aktivitas ekspor tetap berjalan tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Ia mengungkapkan saat ini masih ada kapal yang tertahan akibat tumpang tindih aturan dan keraguan para pelaku usaha.
“Sudah kami komunikasikan dan alhamdulillah para Direktur Jenderal, pelaku usaha, Bareskrim, dan kejaksaan sangat fleksibel. Aturannya kami tata rapi. Kemudian ekspor tidak terhenti, karena akan berdampak buruk pada masyarakat,”
imbuh Dudung.
Potensi
Dosen Departemen Teknik Geologi Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Lucas Donny Setijadji berpendapat Indonesia memiliki potensi besar LTJ, tetapi perlu dibedakan antara potensi dan realitas. Ia menjabarkan realitas seperti komoditas emas dan tembaga yang telah berproduksi secara masif, logam tanah jarang di Indonesia masih berada pada tahap potensi eksplorasi dan pengujian keekonomian.
Dikutip dari situs ugm.ac.id, Lucas menegaskan hingga kini Indonesia belum memiliki izin usaha pertambangan khusus untuk LTJ. Kemudian, mineral ini bisa dipergunakan untuk komponen mesin jet pesawat tempur, pesawat terbang komersial, hingga sistem senjata rudal. Selain itu, logam tanah jarang juga bisa menjadi bahan untuk elektronik, pendeteksi bawah laut, pertahanan antirudal, alat pelacak, pembangkit energi pada satelit, dan komunikasi.
Demi mengembangkan potensi tersebut, Pemerintah membentuk Badan Industri Mineral guna melakukan penelitian dan pengembangannya. Diperkirakan, terdapat delapan lokasi yang menyimpan potensi logam tanah jarang, tersebar di wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Temuan ini memperkuat posisi Indonesia dalam lingkup mineral global yang semakin dibutuhkan di tengah dinamika geopolitik dunia.
























