Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkritik Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang bergerak cepat menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI AD.
Sementara, penyelesaian reforma agraria sektor kehutanan masih mandek. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika yang dikutip pada Kamis, 30 Juli 2026, menyatakan ada keberpihakan pemerintah yang sangat problematik.
“Kami melihat ketika negara membutuhkan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon TNI, proses dapat berlangsung sangat cepat. Namun, ketika yang membutuhkan adalah petani yang telah puluhan tahun menggarap tanahnya dan menjadi korban klaim sepihak kawasan hutan negara, pemerintah justru selalu beralasan prosedur yang rumit, ego sektoral antar lembaga/kementerian, hingga kekhawatiran tutupan hutan berkurang,”
kata Dewi.
Tiada Hasil Kerja Konkret
Ia berpendapat hingga kini belum ada kemajuan berarti dalam penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan. KPA bahkan mengklaim, sejak Raja Juli menjabat Menteri Kehutanan, belum ada satu hektare pun tanah garapan petani, wilayah masyarakat adat, kampung maupun desa yang dipulihkan dari klaim kawasan hutan negara melalui mekanisme reforma agraria.
Pemerintah justru lebih cepat mengalihkan kawasan hutan untuk berbagai program pembangunan dibanding menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalyon tanpa lebih dahulu menyelesaikan konflik agraria akan membuka potensi konflik baru. Negara tidak boleh menambah persoalan di atas konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun,”
ujar Dewi.
KPA mencatat sepanjang 2015–2025 terjadi 269 konflik agraria di sektor kehutanan dengan luas mencapai 2,61 juta hektare. Organisasi itu juga mengutip data Kementerian Kehutanan yang menyebut sekitar 8.500–9.000 desa berada di dalam kawasan hutan, sehingga masyarakat masih menghadapi ketidakpastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Raja Ingkar Janji?
KPA pun menyoroti komitmen Raja Juli yang pernah berjanji mempercepat penyelesaian konflik agraria kehutanan, termasuk menindaklanjuti 279 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang diusulkan organisasi tersebut. Reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial tenggelam di tengah hiruk-pikuk proyek pemerintah.
“Reforma agraria sektor kehutanan mengalami stagnasi serius pada pemerintahan Presiden Prabowo. Alih-alih menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik tenurial, kebijakan kehutanan justru semakin diarahkan untuk mendukung program strategis pemerintah, kepentingan proyek pembangunan dan bisnis raksasa hingga kepentingan pertahanan,”
terang Dewi.
Karena itu, KPA mendesak pemerintah menghentikan rencana pelepasan kawasan hutan bagi pembangunan batalyon TNI dan memprioritaskan penyelesaian konflik agraria sektor kehutanan.
“Jika kawasan hutan dapat dialihkan dengan cepat untuk pembangunan batalyon, seharusnya negara juga memiliki keberanian politik untuk membebaskan tanah petani dan desa-desa dari klaim kawasan hutan yang selama ini menjadi sumber konflik agraria rakyat. Persoalan bukan pada ketiadaan instrumen hukum, tetapi pada pilihan dan keberanian politik pemerintah,”
tutur Dewi.
























