Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam program bantuan pangan periode Juli, Agustus, dan September. Beras itu akan diberikan kepada 33.244.408 penerima sebesar 10 kilogram per penerima.
Penugasan itu diberikan melalui surat penugasan tertanggal 30 Juli 2026. Program bantuan pangan beras merupakan jaring pengamanan sosial yang disiapkan pemerintah.
Telah ditetapkan bahwa penyaluran bantuan pangan beras sebagai salah satu jaring pengamanan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, dan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga,”
kata Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya Minggu, 2 Agustus 2026.
10 Kg Beras untuk Tiga Bulan


Pemerintah menginstruksikan, agar bantuan pangan beras diberikan kepada 33.244.408 penerima sebanyak 10 kilogram per penerima, untuk tiga bulan alokasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menugaskan Bulog untuk melaksanakan penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 33.244.408 penerima sebanyak 10 kilogram per penerima untuk 3 bulan alokasi, yaitu Juli sampai dengan September 2026 yang penyalurannya dapat dilakukan 1 kali,”
terangnya.
Sementara itu, Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengungkapkan penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua akan serentak dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia.
Masyarakat agar bisa merasakan, khusus yang desil satu sampai empat, bagaimana pemerintah hadir dalam bentuk bantuan pangan di saat-saat masyarakat merayakan 17 Agustus, sehingga bantuan pangan ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian kegiatan perayaan 17 Agustus,”
ujar Rachmi.
Penyaluran Lewat Kopdes


Bapanas juga mendorong, agar penyaluran bantuan pangan beras dapat pula dilaksanakan menggunakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai infrastruktur pemerintah.
KDKMP yang sudah ada, bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kita bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi,”
terangnya.
Adapun database penerima yang digunakan untuk program bantuan pangan beras tahap kedua ini juga dipastikan memakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan update (pembaruan) terkini. Bapanas sebagai pengguna DTSEN telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Saat ini jumlah penerima bantuan pangan juga masih sama dengan tahap pertama sebelumnya. Totalnya 33.244.408 penerima bantuan pangan. Kita menggunakan DTSEN versi ketiga yang di update tanggal 10 Juli kemarin, yang sudah di update oleh BPS,”
tuturnya.
Untuk itu, Bapanas meminta pemerintah daerah agar dapat saling segera berkoordinasi dengan Perum Bulog di daerah masing-masing sebagai persiapan pelaksanaan. Pengecekan kualitas beras menjadi hal yang cukup penting sebelum proses distribusi ke titik bagi.
Catatan untuk Bulog wilayah Papua dengan keterbatasan transportasi, angkutan, gudang, mohon segera digerakkan, sehingga menjadi prioritas untuk daerah-daerah yang remote (terpencil) dulu. Kami berharap penyaluran bantuan pangan tahap ini bisa 100 persen,”
jelasnya.
Realisasi Tahap Pertama
Adapun realisasi penyaluran bantuan pangan tahap pertama yang merupakan alokasi Februari dan Maret tahun 2026 telah berhasil menyasar ke 33,14 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau 99,7 persen. Secara kuantitas, total beras yang tersalurkan sebanyak 664,88 ribu ton dan minyak goreng sebanyak 132,97 ribu kiloliter.
Program bantuan pangan beras tahap kedua ini merupakan salah satu direktif Presiden Prabowo Subianto. Total beras sebanyak 997,2 ribu ton akan digelontorkan kepada 33,24 juta KPM masing-masing 10 kg dengan alokasi tiga bulan. Total anggaran yang telah disiapkan pemerintah sebesar Rp17,52 triliun.
Sebagai komparasi, alokasi program bantuan pangan beras di tahun 2026 akan lebih banyak dibandingkan tahun 2025. Program bantuan pangan pada tahun sebelumnya telah terlaksana untuk empat bulan alokasi, Juni-Juli dan Oktober-November. Sementara untuk pelaksanaan program bantuan pangan di tahun 2026 ini setidaknya akan dijalankan sebanyak lima bulan alokasi.






















