Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan memprioritaskan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi perusahaan tambang yang memberikan kontribusi royalti lebih besar kepada negara.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penyesuaian alokasi produksi pertambangan. Ia juga mengatakan pemerintah harus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat optimal bagi negara.
Kalau ada perusahaan yang bayar royalti 19 persen dan ada yang bayar 11 persen, mana yang diprioritaskan? Tentu yang bayar royalti lebih tinggi. Kita membuat kebijakan itu harus mempunyai manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan negara, rakyat, dan tidak boleh ada monopoli,”
kata Bahlil kepada wartawan di kantornya, dikutip Selasa, 4 Agustus 2026.
Evaluasi RKAB Hati-hati


Menurut Bahlil, pemerintah saat ini juga tengah melakukan evaluasi RKAB secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara produksi, permintaan pasar, dan harga komoditas global. Langkah tersebut dilakukan agar produksi yang tinggi tidak justru menekan harga dan mengurangi penerimaan negara.
Selain mempertimbangkan besaran royalti, penyesuaian RKAB juga dilakukan untuk memberikan ruang kepada perusahaan-perusahaan baru agar memperoleh alokasi produksi.
Selama ini ada perusahaan yang mendapat alokasi besar. Sekarang banyak perusahaan lain yang mengajukan RKAB, sehingga distribusinya kita buat lebih merata. Asasnya agar tidak terjadi monopoli,”
ujarnya.
Relaksasi RKAB Terukur


Meski demikian, Bahlil memastikan pemerintah tetap membuka relaksasi RKAB secara terukur sesuai kebutuhan pasar domestik dan perkembangan harga internasional.
Ia mengakui akan ada perubahan dalam alokasi RKAB. Namun, pemerintah belum akan mengumumkan besaran penyesuaian tersebut karena dikhawatirkan dapat memengaruhi pergerakan harga komoditas di pasar.
Ada perubahan. Tapi jangan tanya saya berapa perubahannya. Begitu disampaikan ke publik, harga bisa langsung bergejolak,”
bebernya.
Bahlil pun menegaskan tujuan utama kebijakan RKAB adalah menjaga keseimbangan antara volume produksi dan nilai jual komoditas agar penerimaan negara tetap optimal sekaligus menjamin pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.























