Target pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) mulai 1 September 2026 masih menyisakan pertanyaan mengenai kesiapan implementasinya.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menargetkan kebijakan tersebut berlaku penuh pada 1 September 2026. Namun, CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan DSI saat ini masih berada dalam tahap evaluasi dan transisi.
Kalau pemerintah dan Danantara sendiri belum satu suara soal skema dan kapan DSI benar-benar menjadi eksportir tunggal, bagaimana publik bisa yakin ada standar tata kelola yang jelas di baliknya?”
kata Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien dalam keterangan resmi, Selasa, 11 Agustus 2026.
Kejelasan Skema


Menurut Andi, kejelasan mengenai skema, peran, dan tenggat waktu menjadi penting karena DSI nantinya akan memiliki posisi strategis dalam rantai ekspor komoditas Indonesia.
Dengan kondisi tersebut, persoalan yang muncul bukan hanya soal apakah kebijakan ekspor satu pintu akan berlaku pada 1 September, tetapi juga sejauh mana perangkat kelembagaan dan tata kelola DSI telah siap ketika kewenangan sebagai agen penjual tunggal benar-benar dijalankan.
Pemerintah dan Danantara perlu menjelaskan secara terbuka tahapan perubahan fungsi DSI, dari pencatatan dan pemantauan transaksi menjadi agen penjual tunggal, termasuk mekanisme pelaksanaan dan pengawasan yang akan diterapkan.
Rantai Pasok Kompleks


Hal tersebut menjadi penting mengingat kebijakan ekspor satu pintu akan menyentuh komoditas strategis seperti sawit dan ferro alloy (nikel), yang memiliki rantai pasok kompleks dan melibatkan pelaku usaha dalam skala besar.
Ambisi politik tidak bisa berjalan lebih cepat daripada kesiapan tata kelola, sehingga melahirkan monopoli baru yang mengorbankan petani swadaya dan lingkungan,”
tegasnya.
Dengan tenggat 1 September yang semakin dekat, kejelasan mengenai apa yang sudah siap dan apa yang masih berada dalam tahap transisi menjadi kunci agar target implementasi kebijakan berjalan seiring dengan kesiapan tata kelolanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan kebijakan satu pintu Sumber Daya Alam (SDA) yang akan dilakukan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) berpotensi mendongkrak nilai ekspor Indonesia hingga 23 persen.
Proyeksi tersebut merujuk pada arahan Presiden yang mengatur ekspor tiga komoditas strategis Indonesia yaitu Batu Bara, Minyak Kelapa Sawit (CPO), dan Ferro Alloy (Nikel). Ketiganya, memiliki nilai mencapai sekitar US$63 miliar atau setara 23 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia.























