Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Ketut Sumedana angkat bicara mengenai Sekretaris Kepala BGN inisial RRNWP diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi MBG.
RRNWP masuk dalam daftar saksi yang diperiksa Kejagung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ketut mengatakan, Ketua BGN Sudaryono telah menyerahkan seluruh permasalahan yang terkait dengan hukum kepada Kejagung.
Pimpinan tadi menjelaskan dan menegaskan, apa pun yang terkait dengan pemeriksaan tindak pidana khusus, dipersilakan,”
kata Ketut usai dikonfirmasi, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ketut menilai, pemeriksaan tersebut bentuk tanggung jawab jajaran BGN masa lalu saat terjadinya tindak pidana korupsi MBG.
Ada 22 Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ada 22 saksi yang diperiksa pada Selasa, 11 Agustus 2026. Namun, hanya 12 di antaranya yang memenuhi panggilan.
Tim Penyidik telah memanggil 22 saksi untuk dimintai keterangan dan yang hadir memenuhi panggilan yaitu 12 saksi,”
ungkap Anang dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Agustus 2026.
Adapun rincian 12 saksi yang dimintai keterangan tersebut di antaranya:
- O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
- RHG selaku Pegawai BGN.
- WH selaku Pihak Yayasan TBCS.
- GDF selaku Pegawai BGN.
- Z selaku Pegawai BGN.
- YCS.
- RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.
- RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.
- Pihak PT KSK.
- Direktur PT BPK.
- AR selaku Direktur PT EC.
- DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Anang mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi itu guna memperkuat bukti dugaan korupsi dalam program MBG, sekaligus untuk menelusuri aset para pelaku.
(Permintaan keterangan) merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,”
ujarnya.
Anang memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, akuntabel, tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, dan prinsip kehati-hatian.
Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
tutup Anang.






















