Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memunculkan kekhawatiran baru mengenai risiko rente ketika kendali atas penjualan komoditas strategis Indonesia dipusatkan pada satu entitas.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan kebijakan ekspor satu pintu tersebut berlaku penuh mulai 1 September 2026.
Namun, CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan DSI saat ini masih berada dalam tahap evaluasi dan transisi. Fungsi DSI sejauh ini baru mencakup pencatatan dan pemantauan transaksi ekspor, sementara peran sebagai “agen penjual tunggal” baru akan diterapkan pada tahap berikutnya.
Praktik Bisnis Rente
Di tengah proses tersebut, Satya Bumi menilai persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya efektivitas sentralisasi ekspor, tetapi juga bagaimana memastikan konsentrasi kewenangan tersebut tidak menciptakan ruang baru bagi praktik bisnis rente.
Tanpa standar yang terukur, DSI berisiko menjadi instrumen baru bagi praktik bisnis rente dan menjadi pengarah untuk ekspansi lahan,”
kata Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut dia, sentralisasi kewenangan ekspor tanpa mekanisme akuntabilitas dan pengawasan yang kuat justru dapat menciptakan konsentrasi kekuasaan ekonomi baru.
Dalam kondisi tersebut, akses terhadap kewenangan ekspor dapat menjadi sumber keuntungan bagi pihak-pihak yang memiliki akses terhadap pengendalian tersebut.
Sentralisasi tanpa akuntabilitas justru bisa membuka ruang baru bagi eksploitasi sumber daya alam yang lebih tidak terkendali, sementara insentifnya diserap oleh segelintir pihak yang memiliki akses ke kendali ekspor tunggal ini,”
ujarnya.
Kekhawatiran tersebut terutama relevan untuk komoditas strategis seperti sawit dan ferro alloy (nikel), yang memiliki rantai pasok kompleks dan melibatkan pelaku usaha dalam skala besar.
Satya Bumi menilai desain kebijakan satu pintu perlu dilengkapi dengan mekanisme akuntabilitas publik dan pengawasan independen yang transparan.
Dengan demikian, sentralisasi ekspor tidak hanya memindahkan kewenangan dari banyak eksportir kepada satu entitas, tetapi juga memiliki sistem yang dapat memastikan keputusan dan manfaat ekonominya dapat dipertanggungjawabkan.


















